Pemilu 2024

Partai Garuda di Dairi Terancam Dicoret karena Tak Laporkan LADK, Begini Kata KPU

Partai Garuda di Kabupaten Dairi terancam dicoret sebagai peserta Pemilu karena tidak melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK).

TRIBUN MEDAN/ALVI
Kantor KPU Dairi yang berada di Jalan Pandu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Partai Garuda di Kabupaten Dairi terancam dicoret sebagai peserta Pemilu karena tidak melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK).

Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Dairi, Asih Firmansyah Solin mengatakan, Partai Garuda tidak melaporkan LADK sampai batas terakhir yang ditentukan oleh KPU pada 12 Januari lalu.

"Kemarin Partai Garuda tidak melaporkan LADK-nya ke KPU Dairi," ujarnya, Kamis (1/2/2024).

Asih menyebut, Partai Garuda juga tidak mendaftarkan para calegnya untuk berkompetisi di pemilihan legislatif DPRD Dairi.

"Calon Legislatif untuk Kabupaten Dairi pun tidak ada didaftarkan," katanya.

Atas dasar itu, KPU Dairi menyerahkan hal tersebut ke KPU RI terkait pembatalan kepesertaan Partai Garuda di Kabupaten Dairi.

Kata dia, KPU RI yang berwenang mengeluarkan keputusan terkait pembatalan Peserta Pemilu.

"Kami akan menyerahkan hal tersebut ke KPU RI, kami hanya menunggu putusan pembatalan dari Pimpinan," tuturnya.

(Cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved