Polres Padang Lawas

Dua Pengedar Ditangkap Sat Narkoba Polres Padang Lawas Ditangkap, 6 Paket Barang Bukti Diamankan

Sat Narkoba berhasil menangkap Pengedar Narkoba di Desa Bulu Sonik Kec Barumun Kabupaten Padang Lawas,Rabu(31/01/2023) 17.00 Wib.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sat Narkoba berhasil menangkap Pengedar Narkoba di Desa Bulu Sonik Kec Barumun Kabupaten Padang Lawas,Rabu(31/01/2023) 17.00 Wib. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANG LAWAS-Sat Narkoba berhasil menangkap Pengedar Narkoba di Desa Bulu Sonik Kec Barumun Kabupaten Padang Lawas,Rabu(31/01/2023) 17.00 Wib.

Saat di konfirmasi Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK Kamis(01/02) melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH mengatakan telah mengamankan 2 (dua) orang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Bulu Sonik Kec Barumun.

Kedua pelaku sdr ABD(23) tahun Ling IV Kel Pasar Sibuhuan dan sdr FAN (22) Tahun Ling VI Kel Pasar Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bulu Sonik Tepatnya di Cafe Kebun Jaya sering di jadikan tempat transaksi Narkoba jenis Sabu, Berdasarkan informasi tersebut KBO Sat Narkoba IPDA Eben Pakpahan Bersama personil melakukan pengintaian dan penyidikan terhadap informasi tersebut

Setelah melihat Pelaku sedang melaksanakan Transaksi Narkoba di tempat tersebut personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Pelaku sdr ABD (23) dan sdr FAN (22) tahun.

Pada saat Pelaku diamankan berhasil mengamankan, 6 (enam) buah paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,94 gram,2 (dua) Unit Handphone merk Vivo Hitam dan Oppo warna Ungu,1 (satu) bungkus plastik klip Berisikan Plastik Klip Kosong,Uang Tunai Rp 307.000.

"Kedua pelaku sdr ABD (23) dan sdr FAN (22) tahun Bersama barang bukti kita amankan ke Sat Narkoba untukmempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk proses selanjutnya "pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved