Pilpres 2024
Ternyata Kaesang Sudah Berulang Kali Ajak Jokowi Kampanye, Masalah Waktu Jadi Penghambatnya
Meski begitu, Kaesang tidak mengetahui secara pasti apakah Jokowi menerima ajakannya tersebut atau tidak.
TRIBUN-MEDAN.com - Kaesang Pangerap menyebut sudah mengajak Presiden Jokowi untuk ikut kampanye.
Namun dirinya belum bisa mewujudkan hal tersebut karena masalah waktu.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia itu menyebutkan, turun tangan Presiden Jokowi untuk ikut berkampanye bersama PSI hanya soal waktu saja.
“Ya tadi, balik lagi, ya masalah waktu saja. Kan beliau waktunya sibuk ya. Siapa tahu nanti cuti untuk kampanye,” ujar Kaesang saat ditemui usai berkampanye di Lapangan Qubu Resort, Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, Kabupaten Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/1/2023).
Meski begitu, Kaesang tidak mengetahui secara pasti apakah Jokowi menerima ajakannya tersebut atau tidak.
“Insya Allah, kalau diberi kesempatan. Kalau (Jokowi) ada waktu, kami akan sangat terbuka,” pungkas Kaesang.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui berulang kali diajak putra bungsunya sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk mengampanyekan PSI.
Namun demikian, Jokowi tak memberikan jawaban tegas atas ajakan Kaesang tersebut sembari menyinggung Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Oh iya, saya sudah diajak bolak-balik, tapi sekali lagi, saya menyampaikan ketentuan Undang-Undang saja, Undang-Undang Pemilu saja sudah ramai ya," ujar Jokowi di Magelang, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menyinggung soal polemik soal pernyataannya terkait undang-undang yang membolehkan ia dan para menteri berkampanye.
"Saya menyampaikan ketentuan Undang-Undang saja sudah ramai," ujar Jokowi.
Dalam kesempatan berbeda, Jokowi mengatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan berpihak dalam pemilu.
Pernyataannya itu lantas disorot sejumlah pihak. Setelah pernyataannya ramai diperbincangkan, Jokowi pun menegaskan hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jokowi menekankan pernyataan sebelumnya yang disampaikannya pada Rabu (24/1/2024) soal presiden yang boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan.
"UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana," tegas ayah dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kaesang-jokowi-kampanye-tribunmedan.jpg)