Viral Medsos

Pria di Cianjur Nekat jadi Dukun Palsu, Ngaku Bisa Gandakan Uang, Korban Ketipu Rp 57 Miliar

Pelaku ini dikenal juga sebagai ustad asal kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut harus terhenti karena diringkus polisi.

Editor: Satia
Tribun Kaltim
Ilustrasi Pria di Cianjur Bisa Gandakan Uang 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Nekat jadi dukun palsu, pria di Cianjur tipu korbannya hingga Rp 57 miliar.

Pria bernama Ujang Rohman (67) ini melakukan aksi penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.

Kepada korbannya, ia bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.

Baca juga: Curiga Suami Sering Reservasi Hotel, Sang Istri Berakhir Menemukan Fakta Mengejutkan

Pelaku ini dikenal juga sebagai ustad asal kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut harus terhenti karena diringkus polisi.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan seorang oknum ustad tersebut berawal ketika korban terlilit hutang, dan bercerita kepada temannya bahwa pelaku bisa menggandakan uang.

"Saat itu korban pun langsung mendatangi pelaku Ujang Rohman (67). Ketika itu korban pun akhirnya mendatangi pelaku, dan korban pun diminta untuk membeli mandata atau sesajen untuk ritual menggandaan uang," katanya pada wartawam, Selasa (30/1/2024).

Korban lanjut dia, pada saat itu langsung menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 57 miliar, dan dijanjikan uang tersebut akan berkali lipat.

"Pelaku menjanjikan dapat menggandakan uang tersebut berkali-kali lipat,"

Baca juga: Pinkan Mambo Hamil dan Ngidam Jalan ke Kuburan, Arya Khan Ngaku Tak Percaya dan Anggap Halu

"Bahkan pelaku menyebutkan salah satu cerita suksesnya menggandakan uang pada 20 tahun lalu ada seseorang yang memberikanya uang senilai Rp 15 juta jadi Rp 1,5 miliar," ucapnya.

Tono mengatakan, hingga batas waktu yang sudah ditentukan, pelaku tak kunjung menghubungi korban.

Karena curiga akhirnya korban pelaporkan pelaku ke Kepolisian.

"Pelaku meminta waktu 10 hari untuk ritual menggandakan uang,"

Baca juga: APA ALASAN HAKIM PN JAKSEL Kabulkan Gugatan Wamenkumham Eddy Hiariej? Kini Status Tersangkanya Batal

"Tapi pada akhirnya tidak ada uang yang digandakan, akhirnya pelaku diamankan petugas," kata dia.

Tono menjelaskan, atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu pelaku Ujang Rohman mengaku uang tersebut digunakan dirinya untuk membeli mandat atau sesajen dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Buat madat dan dupa habis Rp 20 juta. Sisanya saya pakai buat makan dan kebutuhan sehari-hari," katanya.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved