Viral Medsos
PENJELASAN Jokowi soal Presiden Punya Hak Kampanye: Itu Undang-Undang, Jangan Ditarik ke Mana-mana
Jokowi menekankan pernyataannya pada Rabu (24/1/2024) soal presiden yang boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Jokowi menekankan pernyataannya pada Rabu (24/1/2024) soal presiden yang boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan.
Kepala Negara mengatakan, dibolehkannya seorang presiden dan wakil presiden berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu) sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia pun meminta agar pernyataannya tersebut tidak ditarik ke mana-mana.
"UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana," tegas ayah dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu.
Saat memberikan keterangan, Jokowi membawa karton putih besar yang bertuliskan aturan UU yang dia jelaskan.
Ia lalu menyinggung pasal lainnya, yakni pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Ketentuan yang dimaksud yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan pernyataan soal keberpihakan dalam pemilu dan pemilihan presiden (pilpres) pada Rabu lalu.
Pernyataan itu disampaikan Presiden ketika ditanya wartawan perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye untuk pilpres pada saat ini.
Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.
Selain itu menurutnya seorang presiden boleh berkampanye dan boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu.
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.
Oleh karena itu, Jokowi berpandangan bahwa presiden dan menteri boleh berpolitik.
"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal bagaimana memastikan agar presiden tidak terlibat dalam konflik kepentingan ketika berkampanye dalam pemilu, Jokowi menegaskan, sebaiknya tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca juga: TERNYATA INI PENYEBAB Jaringan Aktivis Nasional GAMKI Ganjar-Mahfud Laporkan Jokowi ke Bawaslu RI
Tanggapan KPU soal Pernyataan Jokowi
Sebelumnya juga, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’Ari menilai pernyataan Presiden Jokowi terkait presiden dan menteri boleh berkampanye serta berpihak sesuai Undang-Undang Tentang Pemilu. Lebih lanjut, kata Hasyim, jika Jokowi hendak berkampanye harus mengajukan cuti ke presiden.
“Dia (Presiden Jokowi) kan mengajukan cuti (ke presiden), kan presiden cuma satu,” terang Hasyim.
Selain itu, Hasyim mengatakan jika menteri yang akan ikut berkampanye harus menyampaikan surat izin cuti kepada presiden.
“Menteri yang akan berkampanye menyampaikan surat izin kepada presiden dan kemudian presiden menerbitkan surat izin itu,” ujar Hasyim, Kamis (25/1/2024).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga menjelaskan, apa yang disampaikan Jokowi pada Rabu (24/1/2024) hanya menyampaikan isi UU Pemilu. "Yang disampaikan Pak Presiden itu kan yang ada dalam pasal-pasal UU Pemilu," kata Hasyim usai melantik anggota KPPS secara serentak di Merlynn Park Hotel Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Hasyim menyebut apa yang disampaikan Presiden Jokowi memang sudah tertuang dalam peraturan Pemilu.
Ia meminta segala bentuk pengawasan kampanye diserahkan ke Bawaslu.
"Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan Pak Presiden itu ketentuan di pasal-pasal UU Pemilu, UU-nya memang menyatakan begitu," katanya.
Ia mengatakan untuk agenda kemarin di Halim Perdanakusuma, Hasyim menyebut bukan termasuk agenda kampanye.
"Kalau beliau kampanye (ajukan cuti). Kemarin kan nggak kampanye. Ya memang begitu (mesti ajukan cuti)," ujar Hasyim.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan presiden boleh berkampanye. Presiden, kata Jokowi, boleh juga memihak.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Namun, ia mengatakan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Pasalnya, pejabat publik yang sekaligus pejabat politik. "Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," sambungnya.
Aturan Presiden Boleh kampanye
Aturan soal kampanye itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut pasal yang mengatur hal itu:
Pasal 299
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pasal 300
Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 302
(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
UU Pemilu juga mengatur hal yang tak boleh dilakukan Presiden, menteri hingga pejabat negara lain dalam berkampanye. Berikut aturannya:
(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara
(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
UU tersebut juga mengatur penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden seperti pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dan secara profesional-proporsional.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Presiden Punya Hak Kampanye
Jokowi
aturan presiden boleh kampanye
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
pemilu
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/CARA-Jokowi-Buktikan-Presiden-Boleh-Kampanye-Bawa-Kertas-Besar-Pamerkan-Isi-UU-No-7-Tahun-2017.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.