Polres Pematang Siantar

Masuk Tahap II, Polsek Siantar Martoba Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejari Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama penyidik laksanakan penyerahan tersangka d

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama penyidik laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 atau P22 perkara pencurian ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kamis (25/1/2024) 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR-Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama penyidik laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 atau P22 perkara pencurian ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kamis (25/1/2024).


Dalam Tahap 2 itu penyidik Unit Reskrim menyerahkan tersangka berinisial JS alias J (15) warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan barang bukti kepada Esther Rugun Dumaria Hutauruk, SH selalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihunjuk Kajari Pematangsiantar menangani perkara pencurian tersebut.


Adapun barang bukti nya berupa Uang tunai Rp. 11.620.000, 1 lembar kertas bukti pembelian rokok, 1 pak rokok gajah baru, 1 pak rokok Surya, 3 kaleng rokok Surya dan 8 bungkus rokok djisamsue black.

Tahap 2 itu dilaksanakan setelah JPU Esther Rugun Dumaria Hutauruk, SH menyatakan berkas perkara pencuri tersebut lengkap atau P21.


Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berjalan dalam keadaan aman dan baik.(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved