Polres Pematang Siantar
Masuk Tahap II, Polsek Siantar Martoba Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejari Pematangsiantar
Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama penyidik laksanakan penyerahan tersangka d
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR-Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama penyidik laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 atau P22 perkara pencurian ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kamis (25/1/2024).
Dalam Tahap 2 itu penyidik Unit Reskrim menyerahkan tersangka berinisial JS alias J (15) warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan barang bukti kepada Esther Rugun Dumaria Hutauruk, SH selalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihunjuk Kajari Pematangsiantar menangani perkara pencurian tersebut.
Adapun barang bukti nya berupa Uang tunai Rp. 11.620.000, 1 lembar kertas bukti pembelian rokok, 1 pak rokok gajah baru, 1 pak rokok Surya, 3 kaleng rokok Surya dan 8 bungkus rokok djisamsue black.
Tahap 2 itu dilaksanakan setelah JPU Esther Rugun Dumaria Hutauruk, SH menyatakan berkas perkara pencuri tersebut lengkap atau P21.
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berjalan dalam keadaan aman dan baik.(Jun-tribun-medan.com)
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno
Kasi Humas Polres Pematang Siantar
Polda Sumut
| Kapolsek Siantar Marihat Pantau Evakuasi Pohon Tumbang Bersama Forkopincam |
|
|---|
| Operasi Senyap di Lorong Sempit, Enam Pengguna Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar |
|
|---|
| Srikandi Polwan Patroli Humanis, Bantu Penjual Rujak dan Sosialisasi Call Center 110 |
|
|---|
| Wakapolres Pematangsiantar Pastikan Ruang Tahanan Aman dan Kondusif |
|
|---|
| Dalam Kegelapan yang Tersingkap: Polres Pematangsiantar Menangkap Pria 58 Tahun dengan Ganja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polisi-kjaru.jpg)