News Video
Dinilai Menghina dan Menyerang Cawapres Gibran Rakabuming, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu
Alasan Awaslu melaporkan Mahfud karena dianggap menyerang cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat pada Minggu (21/1/2024).
TRIBUN-MEDAN.COM - Calon wakil presiden, Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh kelompok bernama Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu).
Alasan Awaslu melaporkan Mahfud karena dianggap menyerang cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat pada Minggu (21/1/2024).
Ketua Awaslu, Mualimin saat dikonfirmasi pada Kamis (25/1) mengungkap alasan pelaporan.
Dikatakannya, paslon 03 itu melakukan tindakan berupa ucapan yang dinilai menghina lawan.
"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu.
Dikutip dari Kompas.com, kata-kata yang dianggap menghina mulai dari gila, ngawur, hingga recehan.
"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," ungkap Mualimin.
Pasal pelaporan sama seperti yang dituduhkan ke Anies Baswedan.
Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Saat ini, pihak Bawaslu telah mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan telah diterima.
Sebelumnya, dalam debat keempat Minggu (21/1/2024), Mahfud menilai, pernyataan Gibran soal greenflation receh jika ditilik dari kacamata forum akademis.
Menanggapi hal itu, Gibran membuat gimmick seoalah mencari jawaban Mahfud.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dituduh Hina Gibran Saat Debat, Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|