Berita Viral

SOSOK AT Oknum Supervisor Bank Pelat Merah Korupsi Uang Nasabah, Tilap Rp6,4 M Untuk Foya-foya

Inilah sosok AT, oknum supervisor bank plat merah korupsi uang nasabah sebesar Rp6,4 miliar. Ia pun menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk foy

Editor: Liska Rahayu
Sripoku.com/Reigan Riangga
Tim Tabur atau Tangkap Buton Kejati Sumsel berhasil mengamankan seorang oknum pegawai bank plat merah Inisial AT atas perka dugaan korupsi dana nasabah Tahun 2022 - 2023, sehingga merugikan negara sebesar Rp6,4 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok AT, oknum supervisor bank plat merah korupsi uang nasabah sebesar Rp6,4 miliar.

Ia pun menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk foya-foya.

AT merupakan supervisor marketing salah bank pelat merah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Ia telah dijebloskan ke penjara setelah buron satu bulan.

Tersangka AT korupsi dana rekening nasabah yang totalnya mencapai Rp 6,4 miliar.

Uang hasil kejahatannya korupsi dana rekening nasabah tersebut dihabiskan untuk foya-foya dan judi online.

Tim Tabur atau Tangkap Buton Kejati Sumsel berhasil mengamankan seorang oknum pegawai bank plat merah Inisial AT atas perka dugaan korupsi dana nasabah Tahun 2022 - 2023, sehingga merugikan negara sebesar Rp6,4 miliar.
Tim Tabur atau Tangkap Buton Kejati Sumsel berhasil mengamankan seorang oknum pegawai bank plat merah Inisial AT atas perka dugaan korupsi dana nasabah Tahun 2022 - 2023, sehingga merugikan negara sebesar Rp6,4 miliar. (Sripoku.com/Reigan Riangga)

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang guna penyidikan lebih lanjut dalam perkara ini, Rabu (24/1/2024).

Selasa (23/1/2024), Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di kediaman Tersangka AT yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun nomor 4267 RT 77 RW 22 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang

Beberapa dokumen penting serta Handphone disita pihak Tim penyidik Kejati Sumsel.

Satu dus serta 1 kantong berkas dan dokumen berisi catatan nama nasabah milik tersangka serta satu unit Hp disita dari kediaman pegawai Bank Plat merah ini yang merupakan tersangka korupsi dana rekening nasabah sebesar Rp6,4 Miliar.

TIm Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka AT, Selasa (23/1/2024). 

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan tersangka AT sempat menjadi DPO Kejati Sumsel selama 1 bulan.

Tim penyidik melakukan penggeledahan serta mengamankan beberapa barang bukti berkas dokumen untuk menguatkan barang bukti penyitaan.

Faktanya sendiri uang hasil duplikasi nama nasabah ini digunakan untuk foya-foya seperti bermain judi online.

Zainal Arifin Ketua RT setempat mengatakan jika rumah yang digeledah oleh penyidik tersebut merupakan rumah milik kedua orangtua tersangka AT.

"Setahu saya itu rumah orang tuanya, memang saat ini ditempati olehnya (AT), tapi jarang," jelasnya.

AT sendiri menurut Zainal dikenal sebagai seorang pemuda yang biasa-biasa saja dilingkungannya.

"Saya juga baru mengetahui dari beberapa berita di media sosial bahwa yang bersangkutan ditangkap karena kasus korupsi," ungkapnya.

Diketahui tersangka AT sempat menyandang status sebagai buronan Kejati Sumsel selama 1 bulan, lantaran tak pernah penuhi panggilan penyidik.

Akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tabur dan Intelijen Kejati Sumsel didalam salah satu rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Tersangka AT merupakan oknum pegawai bank pemerintah Cabang Kayuagung OKI dengan jabatan sebagai Supervisor Marketing.

Tersangka ATdalam modus perkaranya disebutkan, yakni dengan cara menduplikasi nomor handphone mobile banking miliki nasabah bankpada salah satu kantor cabang di Kabupaten OKI.

Tercatat, kurang lebih 8 rekening milik nasabah bank pemerintah yang dibobol oleh tersangka AT dan dilakukan selama 1 tahun di tahun 2022.

Akibat perbuatan tersangka AT, dari 8 rekening nasabah bank tersebut telah merugikan keuangan negara khususnya nasabah senilai Rp6,4 miliar.

Saat ini, tersangka AT telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang guna penyidikan lebih lanjut dalam perkara ini.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved