Berita Seleb
Siskaeee Resmi Ditahan Usai Dijemput Paksa, Terancam Penjara 10 Tahun Terkait Kasus Film Dewasa
Siskaeee ditangkap paksa oleh polisi setelah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus film dewasa.
TRIBUN-MEDAN.com - Siskaeee resmi ditahan usai dijemput paksa.
Siskaeee pun terancam penjara 10 tahun terkait kasus film dewasa.
Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee tersangka kasus film dewasa resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai ditangkap di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).
Diketahui, Siskaeee ditangkap paksa oleh polisi setelah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus film dewasa.
Adapun Siskaeee ditangkap seorang diri di Apartement Student Castle Kamar B 0221 Jl. Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sekira pukul 08.25 WIB pagi.
Setelah diperiksa sebagai tersangka, kini Siskaeee ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: VIRAL Pernikahan Batal Gara-gara Pengantin Pria Lupa Bawa Payung, Mempelai Wanita Marah Usir Kekasih
Kepada Tribunnews.com, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut setelah pemeriksaan intensif tadi malam, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Siskaeee.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade kepada wartawan, Kamis (25/1/2024), dikutip dari Tribunnews.com
Penahanan terhadap Siskaeee, kata Ade Safri, akan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai peraturan yang ada.
Dalam masa itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara agar segera disidangkan.
"(Penahanan) selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Terancam 10 Tahun Penjara Denda Rp5 M
Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.
Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Baca juga: Rumah Duka Guru SMK Negeri 1 Siantar yang Tewas Dipenuhi Siswa, Rosemian Gultom Dikenal Dermawan
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Liciknya Siskaeee Ganti-ganti Nomor HP Hindari Kejaran Polisi
Terungkap cara licik dan siasat Siskaeee untuk lolos dari kejaran polisi sebelum akhirnya dijemput paksa di sebuah apartemen di Yogyakarta.
Ternyata, pemilik nama lengkap Fransisca Candra Novitasari itu sempat berkali-kali ganti nomor HP ( telepon).
Tak hanya itu, Siskaee juga berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap pada Rabu (24/1/2024).
Selebgram Siskaeee disebut melakukan pergantian nomor telepon hingga berpindah-pindah tempat sebelum ditangkap terkait kasus film porno.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal tersebut diduga sebagai upaya Siskaeee untuk menghindari polisi dalam kasus tersebut.
"Sempat ganti-ganti nomor dan berpindah-pindah tempat tinggal," ujar Ade kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Namun, Siskaeee akhirnya bisa ditangkap di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai bentuk jemput paksa akibat mangkir sebanyak dua kali dari panggilan polisi.
Ade mengungkapkan, Siskaeee ditangkap seorang diri di apartemen yang sengaja disewa tersangka.
"Apartemen disewa sama dia," ucap Ade.
Kini Siskaeee masih dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Adapun Siskaeee ditangkap di Apartement Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (24/1/2024) sekira pukul 08.25 WIB pagi.
Terlihat, Siskaeee yang menggunakan baju croptop coklat yang dibalut dengan blazer hitam tengah berdiri di depan unit apartemen.
Selain itu, terlihat sejumlah penyidik, satu orang polisi wanita (polwan) hingga petugas pengamanan apartemen yang turut mendampingi.
Dalam kasus ini, ada 10 selebgram lainnya selain Siskaeee yang merupakan pemeran dan ditetapkan sebagai tersangka dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.
Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Siskaeee-Resmi-Ditahan-Usai-Dijemput-Paksa-Terancam-Penjara-10-Tahun-Terkait-Kasus-Film-Dewasa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.