Berita Viral

NASIB Bocah SMP yang Dirudapaksa 4 Anggota Keluarganya Sendiri Kini Bakal Dirawat Pemkot Surabaya

Nasib bocah SMP yang dirudapaksa empat anggota keluarganya sendiri selama bertahun-tahun kini bakal dirawat oleh Pemkot Surabaya

times of india
Ilustrasi. NASIB Bocah SMP yang Dirudapaksa 4 Anggota Keluarganya Sendiri Kini Bakal Dirawat Pemkot Surabaya 

TRIBUN-MEDAN.COM – Nasib bocah SMP yang dirudapaksa empat anggota keluarganya kini bakal dirawat oleh Pemkot Surabaya.

Adapun bocah SMP berusia 12 tahun di Surabaya yang dirudapaksa ayah, kakak kandung dan dua pamannya kini bakal dirawat Pemkot.

Terkini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerjunkan tim untuk membantu korban pelecehan seksual anak di bawah umur oleh 4 orang anggota keluarga.

Korban selanjutnya mendapatkan penanganan psikologis dari Pemkot Surabaya.

Ia juga telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Bere

Diharapkan, psikologis korban tersebut dapat pulih.

"Insyaallah bisa kembali dengan kekuatan hatinya, dengan psikologisnya," kata Cak Eri dilansir Tribun-medan.com, Kamis (25/1/2024).

Ilustrasi Pemerkosaan Ramai-ramai
Ilustrasi Pemerkosaan  (Istimewa)


Nantinya, pihaknya akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan anggota keluarga yang lain.

Kalau anggota keluarga tak dapat merawat, maka Pemkot akan mengambilalih intervensi pendidikan.

Melalui program sekolah bibit unggul, anak-anak tersebut akan berada di bawah penanganan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.

"Anak-anak seperti ini akan kami kumpulkan, kami asramakan, dan kami sekolahkan hingga lulus," katanya.

Menurutnya, para anak yang menjadi korban kekerasan tetap memiliki masa depan.

Wali Kota mencontohkan, ada beberapa anak yang saat ini dirawat Pemkot dan berhasil mengangkat derajat keluarga.

"Ada yang sebelumnya, maaf, dijual bapaknya, sekarang sudah kuliah bahkan sudah bekerja di salah satu maskapai penerbangan. Bahkan, ada yang menjadi konsultan hukum," ujarnya.

Baca juga: FAKTA Video Ban Mobil Dinas Presiden Bocor hingga Jokowi Turun Jalan Kaki,Ternyata Lagi Ngukur Jalan

Baca juga: LUHUT SENTIL Cak Imin yang Kritik Hilirisasi, Tantang Langsung Cak Imin Datang ke Sulawesi

Sebelumnya, Tindak pelecehan seksual kembali terjadi kepada anak di bawah umur.

Kali ini menimpa siswi SMP di Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur, yang usianya masih 12 tahun.

Korban jadi sasaran tindak asusila oleh empat orang, yang semuanya anggota keluarganya sendiri.

Empat pelaku tindak asusila tersebut adalah ayah kandungnya, PE (43), kakak lelakinya, MA (14) dan dua pamannya masing-masing I (43) dan JW (49).

Ia mengaku pertama kali kejadian pada 2020, dilakukan oleh kakak kandung korban saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, pencabulan tersebut ternyata sudah dilakukan bertahun-tahun sejak tahun 2020.

"Dilaporkan serta terbongkar bulan Januari (2024) ini, kejadian cukup memprihatinkan di mana peristiwa yang sebenarnya terjadi sejak tahun 2020," kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

"(Awal kejadian) sekitar empat tahun lalu, saat itu korban masih berusia sembilan tahun atau kelas 3 SD," tambahnya.

Baca juga: Luhut Kepanasan Dengar Pernyataan Tom Lembong Beri Contekan ke Presiden Jokowi: Anda Pembantu!

Baca juga: PENGAKUAN Sopir Truk Kecelakaan Maut di Raya, Linglung dan Tak Sempat Banting Setir ke Ladang

Peristiwa itu, kata Hendro, pertama kali dilakukan oleh kakak kandung bocah tersebut, pada tahun 2020. 

"Berawal dari kakak kandung MNA. Dia menyetubuhi korban yang masih duduk di kelas 3 SD," ujarnya.

Kemudian setelah itu, ayah dan dua pamannya yang tinggal di rumah yang sama mencabuli korban bergantian.

"Terakhir, Minggu (7/1/2024) kakak korban mengaku mabuk dan ingin menyetubuhi korban.

Namun itu batal sebab korban menstruasi," jelasnya.

Saat ini, para pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Mereka dijatuhi Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan atau pencabulan anak.

"Berempat (pelaku) ini, dihukum lima tahun penjara.

Tapi untuk sang kakak kandungnya ditampung di Selter DP3A sebagai tahanan anak," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bibi korban, SN mengatakan, pelecehan terjadi ketika bocah itu tinggal dalam satu rumah tapi beda kamar bersama para pelaku, di Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

"Biasanya normal, enggak ada kecurigaan, kalau tahu bisa saya tegur.

Enggak tahu (kejadian), kalau di luar kamar bisa saya pantau," kata SN, ketika ditemui di rumahnya.

SN mengaku baru mengetahui adanya kasus pemerkosaan, setelah korban pindah dari rumah yang ditempatinya.

Ketika itu, siswi kelas 7 SMP tersebut ikut merawat ibunya yang sakit.

"Ibunya sakit stroke, masih baru, belum kejadian ini.

Saya enggak tahu, (korban) langsung dibawa, (jadi) waktu ibunya sakit diperiksa, setelah itu enggak balik sini, langsung ke rumah susun," pungkasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved