Breaking News

Tribun Wiki

Bayar Pajak Pakai Aplikasi Signal, Tidak Perlu Antre di Samsat

Kepolisian saat ini memiliki sebuah aplikasi bernama Signal. Aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan

Editor: Array A Argus
INTERNET
Aplikasi Signal Samsat 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Di era perkembangan digital seperti sekarang ini, melakukan transaksi apapun lebih dipermudah, termasuk membayar pajak kendaraan.

Saat ini, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian sudah memiliki sebuah aplikasi digital bernama Signal.

Signal merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional.

Keberadaannya untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pajak kendaraan.

Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat untuk membayar pajak.

Lantas, seperti apa penggunaan aplikasi Signal ini?

Menurut informasi yang disampaikan petugas di Instagram resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, Anda harus terlebih dahulu mendownload aplikasi Signal ini.

Caranya tinggal buka Google Play Store, lalu cari aplikasi Signal.

Setelah didownload, kamu tinggal mengisi dokumen yang diperlukan.

Dikutip dari carmudi.com, berikut cara mendaftarnya.

Cara Daftar Signal

Sebelum menggunakan aplikasi Signal, pemilik kendaraan harus melakukan registrasi atau membuat akun terlebih dulu melalui langkah-langkah sebagai berikut, dirangkum dari situs web resminya:

  1. Memasukkan data-data pribadi seperti halnya NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone, memasukkan kata sandi, ulangi kata sandi
  2. Memasukkan foto e-KTP
  3. Verifikasi biometric wajah dengan cara melakukan swafoto
  4. Memasukkan OTP yang dikirimkan melalui SMS
  5. Registrasi berhasil
  6. Melakukan verifikasi dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan sebelumnya

Cara Menambahkan Data Kendaraan Milik Sendiri

  1. Memilih menu tambah data kendaraan bermotor
  2. Memilih kendaraan atas nama sendiri
  3. Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
  4. Memasukkan 5 digit terakhir nomor rangka

Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain

  1. Memilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan formulir tambah dokumen data kendaraan
  2. Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
  3. Memasukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom yang sudah tersedia
  4. Memasukkan nomor rangka 5 digit terakhir pada kolom nomor rangka
  5. Memasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
  6. Setelah mengisi semua kolom silakan klik tombol lanjut
  7. Selanjutnya akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

Setelah pemilik kendaraan berhasil membuat akun dan mendaftarkan kendaraannya maka proses pembayaran atau pengesahan STNK dapat dilakukan.

Pada proses tersebut, pemilik kendaraan juga akan mengetahui jumlah tagihan yang harus dibayar olehnya termasuk untuk jasa pengiriman bukti pembayarannya.

Cara Bayar Pajak di Aplikasi Signal

Selanjutnya, berikut ini adalah alur atau cara bayar pajak di aplikasi Signal:

  1. Memilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan lalu klik lanjut
  2. Selanjutnya akan muncul SKK dengan jumlah pembayaran PKB sekaligus SWDKLLJ yang harus dibayarkan
  3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  4. Memasukkan alamat pengiriman sesuai dengan kolom yang ada
  5. Rekap biaya akan muncul pada layar aplikasi, klik lanjut
  6. Kemudian muncul notifikasi memilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  7. Akan muncul kode bayar, jumlah biaya yang harus dibayar dan cara pembayarannya
  8. Klik lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
  9. Proses selesai

Cara Pembayaran

Dari proses proses pengesahan seperti dijelaskan di atas, pemilik kendaraan akan langsung dibawa menuju proses pembayaran.

  1. Generate Kode Bayar
  2. Memilih salah satu bank
  3. Pilih lanjut
  4. Tampil cara pembayaran
  5. Pilih lanjut
  6. Selesai

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved