Viral Medsos

Tak Mau Tanggung Jawab, Oknum Polisi di Sorong Ditahan Usai Hamili Gadis Muda, Diimingi Nikah

Kanit PPA menambahkan, pelaku dikenai pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor: Satia
IST
ilustrasi polisi di Sorong hamili gadis muda 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Malang nasib wanita di Sorong, Papua Barat Daya, dihamili seorang anggota polisi yang tak mau bertanggung jawab.

Oknum polisi ini berketahui berinisial NS yang bertugas di Polresta Sorong, Papua Barat Daya.

NS ini telah ditahan usai dilaporkan korban.

"NS ada miliki hubungan pacaran dengan korban LL. Pelaku dengan korban sama-sama orang dewasa, yang bersangkutan (pelaku) setubuhi hingga korban hamil tapi tidak bertanggung jawab," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: 7 Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap Polda Sumut Karena Menyeludupkan Sabu 7,3 Kg

Kanit PPA menambahkan, pelaku dikenai pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Korban dan pelaku usianya sama ya 20 tahun mereka berpacaran dan kejadian itu pada bulan April 2023. Mereka berdua sudah berpacaran sudah dua bulan semenjak kejadian," ujar Nelfince.

Nelfince menyebutkan sebelumnya pelaku mengimingi korban akan menikahi dan ternyata setelah hamil pelaku tidak mau bertanggung jawab.

"Iya korban yakin akan dinikahi sama pelaku setelah iming-iming itu teryata korban hamil dan pelaku tidak menikahi," tuturnya.

Baca juga: Terima Audiensi IGRA Kota Medan, Dedi Iskandar Batubara Dengar Aspirasi Guru RA: Saya Perjuangkan

Kanit PPA menegaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan, dan sudah masuk tahap penyidikan atau tahap satu.

"Jadi pelaku sudah kami tahan di Polresta Sorong Kota. Kita menunggu hasil pidana umum dan selanjutnya Propam melaksanakan proses etik," jelasnya.

Baca juga: NADA TINGGI Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak : Hak Demokrasi, Hak Politik

Kasus ini sudah dilaporkan sejak bulan September 2023.

Sesuai pasal yang disangkakan, pelaku terancam pidana 12 tahun penjara.

 

Artikel ini diolah Tribuntrends

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved