Polres Langkat Paparkan Pengungkapan Kasus Selama Januari 2024, dari Pencabulan hingga Geng Motor

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH merilis hasil ungkap kasus selama bulan Januari 2024 oleh Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH merilis hasil ungkap kasus selama bulan Januari 2024 oleh Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba serta Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Langkat 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH merilis hasil ungkap kasus selama bulan Januari 2024 oleh Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba serta Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Langkat pada hari Rabu (24/01/2024) pukul 15.00 WIB.

Adapun hasil ungkap kasus di jajaran Polres Langkat selama bulan Januari 2024, pertama 1 ( satu) kasus perkara cabul dengan tersangka 1 (satu) orang berinisial ZS(32) warga Stabat, dengan 2 (dua) orang korban anak-anak dibawah umur atas nama DF (12) dan SY(14) kedua korban merupakan warga Kecamatan Stabat.

Kedua, kasus perkara pencurian sebanyak 22 kasus terdiri dari, 1 (satu) kasus pencurian dengan kekerasan dengan tersangka 1 (satu) orang kemudian 14 kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka sebanyak 20 (dua puluh) orang dan 4 (empat) kasus curanmor dengan tersangka sebanyak 4 (empat) orang dan barang bukti sepeda motor 6 (enam) unit serta 3 tiga) kasus pencurian ternak dengan tersangka sebanyak 5 (lima) orang.

Ketiga, kejahatan geng motor yang melanggar Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sebanyak 2 (dua) kasus dengan tersangka 2 (dua) orang dan barang bukti 1 (satu) buah parang panjang dan 1 (satu) buah celurit.

Baca juga: Polisi di Sergai Menyamar saat Beli Narkoba, Dua Kurir Sabusabu Ini pun Diringkus

Keempat, 1 (satu) kasus narkoba jenis daun ganja kering dengan 3 tersangka dan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 30,7 kg.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH menjelaskan, terkait kasus yang viral di media sosial berupa perbuatan cabul terhadap korban anak-anak di bawah umur dengan tersangka berinisial ZS (32).

Pertama tersangka melakukan perbuatannya kepada korban SY (14) sekitar bulan Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Stabat.

"Selanjutnya tersangka melakukan perbuatan cabul pada tanggal 2 Desember 2023 kepada korban berinisial DF (12)," ujarnya.

Terhadap tersangka ZS dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Langkat pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib saat tersangka berada dikontrakan yang berada di Sapen GK1/48 Demangan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Saat melakukan penangkapan Sat Reskrim Polres Langkat bekerja sama dengan Tim Subdid Jahtanras Polda DIY dan Tim Resmob Polresta Yogyakarta," ujarnya.

Baca juga: Pria Bacok Kepalanya Sendiri di Sergai, Nyesal setelah Pukul Kepala Istrinya Pakai Balok

Selanjutnya Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat. HS, SIK. SH. MH menjelaskan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 30,7Kg yang dibungkus dengan karung berwarna putih di SPBU Kampung Lalang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dengan tersangka sebanyak 3 (tiga) orang berinisial MS(39) warga Aceh, SR(28) warga Aceh dan DH warga Kota Pekanbaru.

Narkoba jenis daun ganja Kering tersebut dibawa dari Aceh menuju Medan dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dengan mengendarai mobil jenis Avanza warnah merah BK 13** MP.

Pada kesempatan Rilis tersebut Kapolres Langkat mengapresiasi kepada Personel atas keberhasilan pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024.

Komitmen Kapolres Langkat menciptakan situasi Kamtibmas Jajaran Polres Langkat yang aman dan konduasif dan memberantas kejahatan.

Kapolres juga mengajak elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif terciptanya situasi Kamtibmas dan bersama memerangi narkoba.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved