Berita Sumut

KPK Dinilai tak Hadirkan Saksi yang Relevan Hadapi Perkara Gugatan RE Siahaan

Mereka yang dihadirkan sebagai saksi fakta justru tak mengenal RE Siahaan.

Penulis: Alija Magribi |

KPK Dinilai tak Hadirkan Saksi yang Relevan Hadapi Perkara Gugatan RE Siahaan

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Tiga saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diinterupsi oleh Kuasa Hukum Mantan Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan. Alasannya, mereka yang hadir di Pengadilan Negeri Siantar bukanlah saksi fakta yang relevan dalam memberikan keterangan di pengadilan.

Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (24/1/2024), tiga saksi yang berasal dari Kemenkumham RI dibanjiri pertanyaan oleh kuasa hukum RE Siahaan, Daulat Sihombing SH dan Miduk Panjaitan SH.

Mereka yang dihadirkan sebagai saksi fakta justru tak mengenal RE Siahaan.

Daulat Sihombing mempertanyakan bahwa kehadiran saksi yang tidak mampu menjawab perbedaan salinan putusan Mahkamah Agung dan eksekusi yang dilakukan KPK RI. Padahal terdapat perbedaan yang jelas di antara keduanya.

“Kami akan menerima berita acara dari jaksa. Itu yang menjadi dasar kami untuk mencatat apakah dia membayar atau tidak. Kami tidak ikut dalam merumuskan itu,” kata Roni Hutapea saat menjawab pertanyaan Daulat Sihombing terkait siapa yang berhak mengeksekusi uang pengganti kerugian negara.

Seusai sidang, Daulat mengatakan bahwa sejak awal pihaknya keberatan dengan kehadiran saksi-saksi yang dihadirkan tergugat I (KPK RI).

"Tidak layak disebut saksi karena mereka hanya mengetahui setelah ditugaskan untuk memberikan keterangan saksi yang dalam bahasa hukumnya testimonium de auditu," tegas Daulat.

Daulat membeberkan bahwa para saksi yang hadir hanya mengetahui kasus ini berdasarkan kedudukan jabatannya. Saksi tidak ada relevansinya dalam kasus ini karena hanya merupakan orang yang memberikan keterangan berdasarkan dokumen-dokumen dalam jabatannya.

"Ketiga saksi ini (hadir) karena kapasitas mereka adalah PNS dari Rutan (Kemenkumham). Bahwa sama penilaian kita bahwa mereka tidak layak disebut sebagai saksi fakta," sambungnya.

Daulat mengaku penjelasan para saksi yang terus berkutat pada masa penahanan yang seolah-olah tidak ada yang salah. Padahal ada variabel yang lain yaitu eksekusi yang dilakukan tidak sama dengan putusan original Mahkamah Agung RI.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved