Sumut Terkini

681 TPS di Sumut Belum Miliki Pengawas, Bawaslu: Minim Pendaftar di Beberapa Lokasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Utara mencatat sebanyak 681 TPS di Sumut tidak memilik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

TRIBUN MEDAN/HO
Kantor Bawaslu Sumatra Utara di Jalan Adam Malik Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Utara mencatat sebanyak 681 TPS di Sumut tidak memilik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDM) Romson Purba mengatakan terdapat beberapa kendala yang menyebabkan banyaknya TPS yang tidak memiliki pengawas.

"Kendala secara kumulatif yakni mimim pendaftar di beberapa tempat, kemudian adanya hubungan Ikatan keluarga, adanya Pencatutan nama di SIPOL, kurangnya Lulusan SMA/sederajat yang berusia 21 Tahun ke atas, serta tidak ada pendaftar pada Gelombang I," ujar Ramson melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/1/2024).

Berdasarkan data Bawaslu Sumut, pendaftaran gelombang I pada 2-6 Januari 2024 dengan jumlah pendaftar 50.192. Gelombang II pada 7-8 Januari 2024 dengan jumlah pendaftar 6.998, gelombang III pada 15-18 Januari 2024 dengan jumlah pendaftar 84.

Kemudian jumlah desa/kelurahan di Sumatera Utara 6.110 desa/kelurahan, jumlah TPS Berdasarkan BA penetapan DPT 45.875 TPS, jumlah TPS Biasa (Umum) 45.77 TPS, jumlah TPS Khusus 100 TPS.
Jumlah TPS Biasa yang tidak ada pendaftar 679 TPS, jumlah TPS khusus yang tidak ada pendaftar 2 TPS, jumlah TPS tidak ada Pendaftar 681 TPS.

Romson Purba berharap proses pendaftaran berjalan lancar dan para PTPS dapat menjalankan Tugas, Kewajiban dan kewenangnanya sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka mengawal pesta demokrasi Pemilu 2024 yang Adil, Jujur dan bermartabat.

"Bawaslu Sumut juga berharap agar teman-teman PTPS bekerja sesuai kebutuhan, kemudian dapat menjaga kesehatan agar pekerjaan yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar, dan koordinasi serta komunikasi hirarki dapat dilaksanakan jika ada hal-hal yang ingin di komunikasikan oleh teman-teman PTPS," katanya.

Dikatakan Romson, pihaknya juga membuka ruang bagi jajaran Bawaslu dari desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota jika ada hal-hal pelanggaran yang terjadi yang akan di komunikasikan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Adapun berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Perbawaslu No. 1 Tahun 2020, PTPS memiliki beragam tugas yang harus dijalankan selama proses Pemungutan suara, di antaranya adalah: Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran.

Sementara wewenang nya adalah menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran, menerima berita acara pemungutan suara, pelaksanaan Wewenang lain (dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku).

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved