Viral Medsos

KEJI! Suami di Sulawesi Selatan Racuni Istri dan Ketiga Anaknya, Pelaku Kesal Gegara Tak Diberi Uang

Kanit Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch Ryan Kurniawan mengaku, percobaan pembunuhan itu dilakukan di kediaman J.

Editor: Satia
Istimewa
Ilustrasi suami ditangkap usai coba membunuh istri dan anaknya 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - KEJI! Suami di Desa Bangi, Kecamatan Bajo, Luwu, Sulawesi Selatan tega mencoba meracuni istri dan ketiga anaknya.

Dalam kasus ini pelaku berinisial J yang sudah berumur 48 tahun.

Pelaku melakukan percobaan pembunuahn dengan memberikan racun ke minuman istri dan anaknya.

Baca juga: OJK Angkat Bicara Soal Petani Ditagih Rp 4 Miliar dari Bank Padahal Tak Pinjam, Singgung Ada Oknum

Perihal ini dilakukan lantaran kesal tak diberi uang oleh istrinya.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch Ryan Kurniawan mengaku, percobaan pembunuhan itu dilakukan di kediaman J.

"Pelaku mencoba meracuni 4 anggota keluarganya. Di situ ada istrinya sendiri dan 3 orang keluarga dekatnya yang pada saat itu sedang berada di kediaman pelaku di Lingkungan Kambuno, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu pada Kamis tanggal 18 Januari," terangnya, Minggu (21/1/2024).

Baca juga: BIADAB Pensiunan PNS di Babel Nekat Rudapaksa Anak Temannya, Pelaku Ngaku Khilaf Usai Dilaporkan

Kata Moch Ryan, kronologi kejadian bermula ketika korban sedang berkumpul di rumah pelaku.

Keempat korban yang merasa haus, langsung mengambil air yang berada di dalam kulkas pelaku.

"Setelah meminum, korban merasa mual dan pusing hingga mengakibatkan korban muntah. Selanjutnya para korban dilarikan oleh pihak keluarga menuju ke Puskesmas Bupon untuk mendapatkan pertolongan medis," jelas Ryan.

Ryan mengaku, motif J tega meracuni keempat korban lantaran kesal tak diberikan uang oleh sang istri.

"Motifnya karena pelaku merasa kesal dan emosi kepada istrinya karena tidak diberikan uang. Istrinya saat itu membalas permintaan pelaku dengan makian," akunya.

Baca juga: NGERI, Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan Tinder, Wisatawan Warga Amerika Ini Dirampok dan Dibunuh

Mendapatkan perlakuan itu, pelaku lalu gelap mata dan memasukkan racun tikus ke botol air minum.

"Lalu pelaku memasukkan racun tikus kedalam botol minuman dan menyimpannya di dalam kulkas dan pada saat diintergosi pelaku juga mengakui bahwa benar dirinya sengaja memasukkan racun tikus karena merasa kesal kepada istrinya," tutur Ryan.

Ryan menambahkan, J bakal dijerat Pasal 340 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana

"Ancaman pidana 15 tahun penjara untuk pelaku," tutupnya.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved