Sumut Memilih
Bawaslu Deli Serdang Resmi Tambah Pasukan 6.123 Anggota
Setelah dilantik mereka langsung diberikan Bimbingan Teknis untuk mengetahui apa tugas dan fungsi mereka kedepannya.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang resmi memiliki anggota baru sebanyak 6.123 orang.
Mereka berstatus sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Jumlahnya sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Deli Serdang karena setiap satu orangnya akan bertugas di satu TPS pada saat hari pelaksanaan pencoblosan 14 Februari mendatang.
6.123 petugas PTPS ini pun dilantik serentak oleh Panwascam di 22 Kecamatan Senin, (22/1/2024).
Mereka yang dilantik adalah orang yang telah mengikuti tahapan seleksi.
Setelah dilantik mereka langsung diberikan Bimbingan Teknis untuk mengetahui apa tugas dan fungsi mereka kedepannya.
"6.123 orang petugas PTPS telah dilantik hari ini. Mereka inilah garda terdepan di dalam pengawasan pemilu yang akan dilaksanakan 14 Februari mendatang.
Kita berharap seluruh PTPS ini mampu menjadi perpanjangan tangan Bawaslu untuk melakukan pengawasan di lapangan dan meningkatkan partisipasi masyarakat," ujar Febryandi Ginting.
Mantan Ketua Panwascam Deli Tua ini menyebut untuk Bimtek pertama yang dilakukan menyangkut penguatan kapasitas berkaitan dengan PKPU nomor 25 dan Keputusan KPU nomor 66 tentang petunjuk teknis tentang Pemilu 14 Februari.
Jika saat ini yang dibahas produk KPU disebut mereka juga sedang menunggu produk hukum juga dari Bawaslu terkait pengawasan di dalam TPS.
Disebut sebelum bertugas di TPS, PTPS akan dibimtek sebanyak dua kali.
"Harapan kita pengawasan melekat yang akan mereka laksanakan di lingkungan wilayah mereka masing masing. Ini bisa menimbulkan kepercayaan publik. Mereka kita pinta untuk melakukan tugas secara profesional," kata Febryandi.
PTPS ini, lanjut Febryandi dilarang punya keterlibatan langsung dengan suami atau istrinya apabila ada yang menjadi penyelenggara pemilu.
Selain itu juga tidak boleh terdaftar dalam keanggotaan partai politik. Dalam penentuan PTPS hal-hal seperti ini juga sudah mereka cek.
"Masyarakat dan pers bisa untuk mengawasi ini karena ada juga tanggapan masyarakat untuk 2 kali 7 hari. Artinya selama 14 hari kedepan ini kita terima masukan soal mereka. Kalau ada yang terlibat langsung (pasangannya penyelenggara pemilu) otomatis nggak boleh dilanjut," ucap Febryandi.
Karena saat pelantikan sudah diambil sumpahnya, Febryandi berharap semuanya bisa bertanggungjawab untuk melaksanakan sesuai apa yang tertera dalam fakta integritas yang sudah ditandatangani.
Walaupun kedepan ada calon yang mendekati maka diharapkan tetap dapat menjunjung integritas.
(dra/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengawas-Tempat-Pemungutan-Suara-PTPS-se-Kecamatan-Sunggal.jpg)