Viral Medsos

RASAIN! Menantu Terancam di Penjara Usai Aniaya Mertuanya, Emosi Ditanya Soal Sunat Gaji ART

Hartono selalu menitipkan uang gaji ART-nya sebesar Rp 4 juta kepada menantunya sesuai kesepatakan awal.

Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Menantu aniaya mertua hingga babak belur di Cengkareng, Jakarta Barat.

Penganiayaan ini terjadi gegara pelaku tak terima ditegur korban usai memotong gaji Asisten Ruamh Tangga (ART) Rp 500 ribu.

Korban diketahui bernama Hartono yang sudah berusia 62 tahun.

Akibat penganiayaan ini, korban melaporkan menantunya yang berinsial SAG ke Polisi.

Baca juga: LINK Streaming Vietnam vs Indonesia, Sama-sama Duel Hidup Mati, Cek Head to Head Disini

Bukannya meminta maaf, pelaku justru menganiaya menantunya.

SAG tega menganiaya Hartono gegara mertuanya itu menanyakan mengapa gaji dua ART dipotong.

Kronologi penganiayan ini bermula saat Hartono mempercayakan menitipkan gaji ART-nya kepada SAG yang tak lain adalah menantunya.

Setelah beberapa bulan percaya, Hartono baru mengetahui bahwa gaji yang diterima dua ART-nya per bulan hanya Rp3,5 juta.

Padahal, Hartono selalu menitipkan uang gaji ART-nya sebesar Rp 4 juta kepada menantunya sesuai kesepatakan awal.

Merasa ditipu menantu sendiri, Hartono kemudian menegur SAG.

Namun, alih-alih mau mendengarkan perkataaan ayah mertuanya, SAG malah mengamuk tak terima ditegur.

Baca juga: TERBARU Tiga Hasil Survei Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Belum Tembus 50 Persen

Hartono diamuk oleh SAG, saat ia sedang berada di tempat usaha miliknya.

Hartono saat itu berusaha menenangkan sang menantu dan membujuk SAG untuk membicarakan hal ini di rumah.

Tapi lagi-lagi, SAG yang dikenal memiliki sifat tempramental, malah menyerang Hartono.

Nahas, Hartono harus menerima cakaran SAG di pipi sebelah kirinya.

Akibat kejadian ini, Hartono melaporkan menantunya pada 2 November 2023.

Baca juga: Banyak Pasar di Deli Serdang Butuh Revitalisasi, Kadis Diperindag :Sudah Kita Usulkan ke Kementerian

Ia sempat melaporkannya ke Polsek Cekareng, dengan nomor laporan LP/B/1423/XI/2023/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.

Namun, perkaranya saat ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Kami berharap kasus ini menjadi terang. Saya yakin polisi dapat bersikap objektif,” kata Hartono, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (19/1/2024).

Baca juga: Buntut Remaja Tewas Diduga Tertembak Polisi, Personel Polres Pelabuhan Belawan Diperiksa

Sementara itu, kuasa hukum Hartono, Jhon Feryanto Sipayung mengaku, kasus yang sedang diperkarakan kliennya saat ini telah naik ke tinggat penyidikan.

“Artinya penyidik berkeyakinan bahwa laporan kita telah ada unsur pidananya, tinggal menentukan dan menetapkan siapa tersangkanya,” kata Jhon.

Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan belum dapat dimintai keterangan soal perkara ini

 

Artikel ini diolah Tribuntrends

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved