Polda Sumut
Penghentian Perkara Penipuan Penggelapan Oleh Polda Sumut sesuai Ketentuan
Suasana sidang praperadilan di Ruang PN Medan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/1567/X/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 8 Oktober 2021, yang dita
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polda Sumut memenangkan sidang praperadilan (Prapid) atas dihentikannya perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sidang Prapreradilan yang dipimpin Hakim Tunggal PN Medan, Happy Efrata Tarigan, menolak permohonan Mulianto sebagai pemohon praperadilan atas objek sah tidaknya penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/1567/X/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 8 Oktober 2021, yang ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Sumut.
Kemudian, sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Spp.Sidik/183.a/VII/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Juli 2023 dan Surat Ketetapan Nomor : SK.Tap/183.b/VII/2023/ Dit Reskrimum, Tanggal 31 Juli 2023.
Dimana proses penyelidikan dan penyidikan serta penghentian penyidikan yang dilakukan termohon terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/1567/X/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 8 Oktober 2021, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sehingga harus dinyatakan sah menurut hukum.
Bahwa hubungan pemohon dengan terlapor adalah hubungan perseroan yaitu sebagai Direksi PT Sentra Cipta Invovasi. Sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dijelaskan untuk mengetahui terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan harus melalui mekanisme RUPS atau RUPS LB (vide Pasal 63 sampai dengan Pasal 66).
Juga pemohon tidak dapat membuktikan adanya dugaan perbuatan terlapor yang merugikan perusahaan. Sehingga atas putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Medan untuk seluruhnya membebankan biaya kepada pemohon (nihil).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Kamis (18/1), membenarkan Polda Sumut memenangkan sidang praperadilan (prapid) atas permohonan Mulianto di Pengadilan Negeri Medan.
"Benar, Polda Sumut menangkan sidang prapid di PN Medan atas dihentikannya perkara penipuan penggelapan," pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).
| Polda Sumut Gelar “Operasi Zebra Toba 2025”, Tekankan Profesionalitas, Humanisme, dan Transparansi |
|
|---|
| Semarak HUT Brimob ke-80: Jalan Santai dan Brimob Challenge Warnai Kebersamaan di Mako Polda Sumut |
|
|---|
| Operasi Senyap Brimob Polda Sumut–Ditresnarkoba Berhasil Gagalkan 255 Kg Ganja Asal Aceh di Karo |
|
|---|
| Kisah Kepala Desa Parbuluan 6 Dairi Diserang Picu Warga Ngungsi, Mediasi Polisi Akhiri Ketegangan |
|
|---|
| Di Tengah Batu dan Air Cabe Penolakan PT Gruti Berujung Pecah, Polres Dairi Berupaya Menahan Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pra-peradilan.jpg)