Pilpres 2024

Soal Baliho Bobby Nasution dengan Prabowo, TKD Sumut Buka Opsi Laporkan Balik Tim Hukum Amin Sumut

TKD Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sumatera Utara menganggap laporan Tim Hukum Amin Sumut terlalu mengada-ada.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/HO
Ketua Tim Hukum Amin Sumut Yance Aswin saat menyampaikan laporan perihal baliho Bobby Nasution dengan Prabowo Subianto, ke Bawaslu Sumut pada Senin (15/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sumatera Utara menganggap laporan Tim Hukum Amin Sumut perihal baliho Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Prabowo Subianto ke Bawaslu Sumut, terlalu mengada-ada.

Juru bicara TKD Sumut Sugiat Santoso mengatakan, pihaknya sedang membahas persoalan itu dengan tim hukum.

Sekretaris Gerindra Sumut itu menyebutkan, pihaknya akan membuka opsi melaporkan balik Tim Hukum Amin Sumut jika menemukan adanya delik pidana terkait hal itu.

"Laporan itu mengada ada. Itu baliho sudah sangat lama sudah. Itu waktu ucapan HUT Kota Medan. Sudah setahun lalu. Jadi saat itu Jona sebagai tokoh masyarakat menyampaikan HUT Medan dan ada foto bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Prabowo dan dia. Itu sebelum penetapan calon presiden," kata Sugiat kepada Tribun-medan.com, Selasa (16/1/2024).

"Laporan itu sedang kami diskusikan dengan tim hukum TKD Sumut. Kalau ada delik pidana dalam kasus itu kami akan buka opsi untuk laporan balik, kami akan laporkan juga," lanjut Sugiat.

Menurutnya, laporan tim hukum Amin Sumut ke Bawaslu Sumut pada Senin (15/1/2024) terlalu mengada ada.

Sugiat menuding hal itu sengaja dilakukan seolah-olah untuk mencari-cari kesalahan.

"Terkesan mencari kesalahan, tapi itu mungkin tanda-tanda kekalahan tim Amin. Karena di lapangan tidak bisa mengejar elektabilitas Prabowo dan Gibran," lanjut dia.

Terkait penurunan baliho tersebut, menurut Sugiat, itu bukanlah wewenang peserta pemilu.

"Menurunkan itu (baliho) itu kan dipasang oleh tokoh masyarakat tahun lalu untuk ucapan HUT Medan tidak ada kaitannya dengan pilpres. Saya pikir wewenangnya (penurunan) bukan di kita," kata dia.

Lanjut Sugiat pihaknya sebenarnya hanya fokus untuk memenangkan pemilihan umum yang sudah semakin dekat.

Apalagi kata dia kemenangan Prabowo dan Gibran di Sumut sudah sangat jelas.

"Tapi terlepas itu, saat ini kami masih fokus menjaga kemenangan Prabowo di Sumut yang sudah jelas waktu kehadiran pak Prabowo kemarin begitu gegap gempita. Itu tanda tanda kemenangan. Dan berdasarkan hasil survei internal kami kemenangan Prabowo dan Gibran di Sumut sudah mencapai lebih 50 persen. Kita fokus untuk menang 60 persen."

Baca juga: Bawaslu Telusuri Video Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Medan Diduga Kampanyekan Prabowo

Diberitakan sebelumnya, baliho bergambar Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Calon Presiden Prabowo Subianto yang terpampang di Kota Medan dilaporkan oleh tim hukum Amin Sumut.

Laporan itu disampaikan oleh Ketua tim hukum AMIN Sumut Yance Aswin ke Bawaslu Sumut pada Senin (15/1/2024).

Dalam laporannya, tim hukum AMIN Sumut mendampingi salah seorang warga yang merasa keberatan dengan gambar Wali Kota Medan mengenakan seragam dinas bersama Prabowo Subianto dan Ketua TKD Sumut pasangan presiden nomor urut 2, Ade Jona Prasetyo.

"Kami mendampingi seorang warga Kota Medan yang merasa keberatan. Apa dasar keberatannya? Beliau melihat ada spanduk baliho yang dipasang di pinggir-pinggir jalan Kota Medan yang mencantumkan maupun gambar Wali Kota Medan dengan salah satu pasangan capres-cawapres, sehingga beliau merasa dirugikan," kata Yance Aswin usai membuat laporan.

Yance bilang, wali kota adalah jabatan publik yang harus berdiri untuk seluruh lapisan masyarakat.

Baliho Bobby Nasution berseragam dinas harian bersama capres itu dinilai sangat tidak etis. Kata Yance, mestinya Bobby mengambil waktu cuti jika ingin berkampanye.

"Karena pada prinsipnya Wali Kota Medan itu ya berkarya untuk Kota Medan, bukan untuk pasangan calon atau terlibat di dalam kegiatan Pilpres, boleh secara pribadi dia terlibat tapi dia harus cuti di luar tanggungan negara, tapi pemasangan tanda tanda gambar atau foto-foto dia, dipasangkan calon calon itu, itu sama sekali tidak dibenarkan, Kita tahu undang-undang nomor 7 tahun 2017, khusnya pasal 495 tentang netralitas Para pejabat negara dalam Pemilu 2024 ini," ucapnya.

Yance lantas meminta agar Bawaslu Sumut melakukan tindakan berupa penurunan baliho tersebut.

Dia berpandangan jika hal itu dibiarkan dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan-gesekan di masyarakat.

"Oleh karena itu kita melalui bawaslu meminta agar seluruh foto-foto yang ada seperti itu dicabut dan ditertibkan, supaya apa, karena kita tidak menginginkan adanya gesekan-gesekan dikarenakan hal hal seperti demikian," kata Yance.

Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis membenarkan adanya laporan tersebut. Meski begitu, Bawaslu Sumut belum dapat mengambil kesimpulan atas laporan itu.

"Iya semalam ada laporan yang masuk. Untuk tindaklanjuti saya belum bisa sampaikan, nanti akan dibahas dulu," ujarnya. (cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved