Berita Sumut
Ketua Gapeksindo Sumut Sebut Pj Gubernur Terkesan "Cuci Tangan" dari Proyek Rp 2,7 Triliun
Dikatakan Erikson, pengunduran diri Kepala Dinas PUPR Sumut Marlindo Harahap juga semakin memperjelas bahwa proyek multiyears tersebut banyak masalah.
Ketua Gapeksindo Sumut Sebut Pj Gubernur Terkesan "Cuci Tangan" dari Proyek Rp 2,7 Triliun
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Sumatra Utara, Erikson Lumbantobing menyebut Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin terkesan cuci tangan dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun.
Hal ini, kata Erikson, diketahui saat Pemprov Sumut membuat pernyataan bahwa Pj Gubernur Hassanudin tidak ikut menandatangani perpanjangan kontrak hingga 210 hari ke depan.
"Bagi saya cuci tangan. Kalau memang mau Pj, jangan setujui, itu ada haknya enggak usah cerita enggak mau tandatangani, itu cuci tangan namanya. Kita terus tahu kepemimpinan seseorang itu dari seperti itu," ujar Erikson, Jumat (12/1/2024).
Erikson menyebut, pernyataan bahwa Pj Gubernur Hassanudin tidak ikut menandatangani tersebut membuat proyek Rp 2,7 triliun semakin blunder di hadapan masyarakat.
Dikatakan Erikson, pengunduran diri Kepala Dinas PUPR Sumut Marlindo Harahap juga semakin memperjelas bahwa proyek multiyears tersebut banyak masalah.
Ia menilai, pengakuan Marlindo mengundurkan diri karena sedang sakit merupakan kebohongan.
Menurut Erikson, proyek Rp 2,7 triliun sudah melanggar aturan dari proses awalnya. Namun, ia menyayangkan semua pihak masih tutup mulut terhadap kejanggalan-kejanggalan tersebut.
Pengusaha Kontruksi Tutup Mulut
Erikson juga menyayangkan banyaknya para kontraktor yang terlibat dalam proyek ini yang tidak mau buka mulut.
"Proyek ini salahnya sudah dari awal. Asal memang kita jujur, aman ini, terbuka ini semua. Tapi kalau saya dari pemerhati konstruksi di Sumut ini saya berani bilang kontraktornya tidak berani ngomong, enggak berani protes, enggak berani kritis," katanya.
Pada akhirnya, kata Erikson, seolah-olah di Sumut untuk dunia konstruksi aturannya dipegang sepenuhnya oleh pengguna anggaran.
"Jadi kepala dinas jadi tuan besarnya. Salah. Emangnya di republik ini enggak ada aturan? Aturan sudah pasti diterobos semua, saya berani bilang sama Pak Marlindo Harahap, mengundurkan diri, pura-pura sakit, sudahlah. Sandiwara itu semua. Menunjukkan kita ini memang siapa," katanya.
Menurut Erikson, perpanjangan kontrak proyek Rp 2,7 triliun ini sudah jelas melanggar aturan.
"Kita mau yang logis, penambahan 210 hari itukan hampir 1 tahun. Ini sudah enggak masuk akal. Dugaan besar saya, ditukangi aturan-aturan itu. Ya kalau enggak memenuhi target 3 tahun saja sudah jelas (putus kontrak) sudah pasti kita enggak mau tersedot lagi," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|