News Video

Bawaslu Selidiki Gibran Diduga Melanggar Aturan Kampanye saat di Maluku Imbas Ada Kepala Desa Hadir

Gibran Diduga Kembali Langgar Aturan Kampanye saat Kunjungi Maluku, Bawaslu: Ada 30 Kepala Desa

Tribun-medan.com - Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka kembali terjerat dugaan melanggar aturan. Gibran diduga melakukan pelanggaran saat berkunjung ke Maluku.

Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, Kamis (11/1/2024). Indikasi pelanggaran tersebut adalah soal dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam safari politik Gibran.

Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam safari politik Gibran.

Para Kepala Desa yang hadir ada yang berasal dari wilayah Ambon dan Maluku Tengah.

Atas hal itu, Bawaslu menduga Gibran kembali melakukan pelanggaran.

Aksi Gibran tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berisi larangan kepala desa terlibat dalam politik praktis.

Berdasarkan temuan itu, Bawaslu Maluku melakukan rapat pleno.

Bawaslu melakukan pengkajian terkait aksi Gibran.

Bawaslu masih menyelidiki apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan administrasi yang ditegakan.

(*/ Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved