Polres Pematang Siantar

Tahap II, Penyidik Sat Res Narkoba Polres pematang siantar Serahkan 4 Tersangka Ke JPU

Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar serahkan 4 tersangka Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk Tahap II!

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar serahkan 4 tersangka Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk Tahap II, Kamis (11/1/2024) 

Tahap II, Penyidik Sat Res Narkoba Polres pematang siantar Serahkan 4 Tersangka Ke JPU


TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR-Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar serahkan 4 tersangka Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk Tahap II, Kamis (11/1/2024).

Adapun tersangka yang diserahkan terdiri dari 4 tersangka APP,JO,RSP dan SS.berserta BB (barang bukti) Bruto 485,81 gram ganja yang diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

Penyerahan 4 orang tersangka ini beserta barang bukti diterima oleh Jaksa yang menangani Perkara Pidana Umum di kantor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

Kasat Narkoba Petugas berharap AKP JH. PASARIBU, S.H., M.H., mengatakan, tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu yang dilakukannya.

“Pagi tadi tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan, ” Ujar Kasat.

Tersangka kini telah berada dibawah pengawasan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap P.21 Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved