Pemilu 2024

PENJELASAN Ketua Gerindra Medan soal Dipanggil Bawaslu karena Bagi-bagi Minyak Goreng

Ihwan Ritonga membantah melakukan money politic dengan membagi bagikan sembako berupa minyak goreng kepada warga yang ada di Kecamatan Medan Kota.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
HO
Ketua Gerindra Medan Ihwan Ritonga saat melaksanakan konsolidasi beberapa waktu lalu. Caleg DPRD Sumut Ihwan Ritonga dipanggil Bawaslu untuk klarifikasi dugaan money politic berupa bagi-bagi minyak goreng di Kecamatan Medan Baru. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Gerindra Medan yang juga calon anggota legislatif DPRD Sumatera Utara, Ihwan Ritonga membantah melakukan money politic dengan membagi bagikan sembako berupa minyak goreng kepada warga yang ada di Kecamatan Medan Kota.

Ihwan menjelaskan duduk perkara yang membuatnya dipanggil Bawaslu Medan karena dugaan melakukan pelanggaran kampanye.

"Saya sendiri tidak tau apa yang terjadi. Tapi yang pasti saya tidak ada lakukan money politic dan itu semua salah paham," kata Ihwan kepada tribun-medan.com, Jumat (12/1/2024).

Ihwan menjelaskan, kegiatan perwiritan itu terjadi pada 3 Januari lalu. Saat itu dia diundang oleh ibu-ibu pengajian yang ada di Kecamatan Medan Baru.

Dia menyebutkan, kehadiran dia di sana tidak terkait sebagai calon anggota legislatif, Ketua Gerindra Medan dan Ketua TKD Prabowo-Gibran Medan.

"Kehadiran saya tidak terkait anggota legislatif, Ketua Gerindra atau TKD. Saya diundang hanya sebagi tokoh masyarakat. Ya mungkin karena saya yang datang jadi masyarakat di sana ramai. Memang saya ada pidato di sana tapi itu bukan kegiatan saya," sebut dia.

Ihwan sendiri mengaku tidak mengetahui adanya pembagian minyak goreng kepada masyarakat di sana.

Menurutnya, hal itu adalah kebijakan panitia pengajian.

"Memang saya ada kasih sedikit sumbangan untuk konsumsi dan sovenir berupa jilbab, dan itu yang atur panitia lah. Namun soal bagi bagi minyak itu saya tidak tau. Itu yang kemudian dipertanyakan Bawaslu Kecamatan itu karena tidak ada pemberitahuan soal itu. Namun kan saya tidak ada beri itu langsung. Karena memang kebijaksanaan panitia. Kita mana tau ada minyak makan yang diberikan," kata Ihwan.

Ihwan menyebut, ada pun yang diduga menjadi pelanggaran oleh Bawaslu Medan karena adanya pembagian minyak goreng sebanyak 1 kilogram.

Mengenai hal itu Ihwan pun akan menjelaskan kepada Bawaslu Medan.

"Saya tidak ada di sana saat bagi bagi minyak, saya sudah pulang. Namun nanti saya akan jelaskan masalah itu ke Bawaslu," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Medan memanggil Ihwan Ritonga untuk mengklarifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye pada Jumat (12/1/2024).

Ketua Bawaslu Medan David Reynold mengatakan, pemanggilan Ihwan berdasarkan adanya temuan pelanggaran kampanye.

David menyebut, Ihwan diduga melakukan pelanggaran saat kampanye dengan pelanggaran karena membagi bagikan sembako dalam bentuk minyak goreng kepada warga yang ada di Kecamatan Medan Kota beberapa waktu lalu.

"Kami melakukan klarifikasi karena ada temuan, dugaan pelanggaran pasal 521 dan 523 tentang pelaksanaan pemilu. Iya bentuknya bagi bagi sembako berupa minyak makan kepada warga saat melakukan kampanye," kata David.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved