Sumut Memilih
Ketua Gerindra Medan Ihwan Ritonga Dipanggil Bawaslu Lantaran Kampanye Bagi Sembako
Ketua Bawaslu Medan David Reynold mengatakan, pemanggilan Ihwan berdasarkan adanya temuan adanya temuan pelanggaran kampanye.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan memanggil calon anggota legislatif yang juga Ketua Gerindra Medan Ihwan Ritonga.
Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi adanya pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu Medan, David Reynold mengatakan, pemanggilan Ihwan berdasarkan adanya temuan adanya temuan pelanggaran kampanye.
David menyebut, Ihwan diduga melakukan pelanggaran saat kampanye dengan pelanggaran karena membagi bagikan sembako dalam bentuk minyak makan kepada warga yang ada di Kecamatan Medan Kota beberapa waktu lalu.
"Kami melakukan klarifikasi karena ada temuan, dugaan pelanggaran pasal 521 dan 523 tentang pelaksanaan pemilu. Iya bentuknya bagi bagi sembako berupa minyak makan kepada warga saat melakukan kampanye," kata David, Jumat (12/1/2024).
David mengatakan, saat itu Ihwan sedang berkampanye sebagai calon anggota legislatif.
Kata dia, pemanggilan terhadap Ihwan berdasarkan temuan Panwas Kecamatan.
"Itu berdasarkan laporan pihak Panwas Kecamatan yang ada di Medan Kota. Dan atas laporan itu kemudian kami melakukan pemanggilan," kata David.
Pemanggilan kepada Ihwan akan dilaksanakan pada Jumat siang. Tujuannya untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut.
"Nanti jam 2 ini kami panggil. Bentuknya untuk melakukan klarifikasi," katanya.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Gerindra-Medan-Ihwan-Ritonga-saat.jpg)