Sumut Memilih
Kasus Pengrusakan APK di Deli Serdang Terus Terjadi, Ini Komentar Bawaslu
Meski di Kabupaten Deli Serdang sudah beberapa kali terjadi kasus pengrusakan APK namun belum ada yang dilaporkan ke Bawaslu.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Bawaslu Kabupaten Deli Serdang sampai saat ini belum ada menerima laporan pengaduan terkait kasus pengrueakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Meski di Kabupaten Deli Serdang sudah beberapa kali terjadi kasus pengrusakan APK namun belum ada yang dilaporkan ke Bawaslu.
Dalam hal ini pihak Bawaslu pun mempersilahkan jika memang ada yang merasa APK nya telah dirusak untuk membuat laporan pengaduan.
"Belum ada yang lapor ke Bawaslu. Dari Kecamatan-Kecamatan pun nggak ada," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febryandi Ginting Jumat, (12/1/2024).
Febryandi mengatakan laporan di Bawaslu bisa ditindaklanjuti jika memang bisa dilengkapi syarat materil dan formilnya.
Dalam hal pengrusakan APK harus diketahui lebih dahulu siapa pelakunya dan apa buktinya. Setelah itu baru kemudian dilakuka proses.
"Kalau nggak ada (bukti dan saksi) masuknya ke pidana umumlah berarti. Itu bisa dilaporkan ke APH (aparat penegak hukum). Kalau dari kita selama ada bukti dan saksi ya bisa diproses," kata Febryandi.
Febryandi menyebut ancaman pidana bisa diterapkan apabila memang syarat formil dan formil bisa dipenuhi pelapor untuk pelaku.
Untuk yang utama harus diketahui lebih dahulu apa motif pelaku melakukan perbuatan itu.
Sejauh ini Bawaslu menyebut baru mengetahui kasus pengrusakan APK milik Caleg PKS yang pernah mereka dengar.
"Yang PKS itu dia nggak tau siapa pelakunya. Kalau seperti itu ya kita sarankan ke APH karena itu jatuhnya nanti pidana murni," ucap Febryandi.
Kasus pengrusakan APK terakhir dialami oleh Caleg Partai Nasdem Dapil 3 DPRD Deli Serdang, Nusantara Tarigan Silangit.
Sejauh ini kasus pengrusakan APK nya ini belum dilaporkan ke pihak terkait.
Nusantara yang merupakan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang ini pun sempat mengunggah APK miliknya yang dirusak di Facebook.
Dari informasi yang didapat APK-APK yang dirusak berada di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.
Beberapa waktu sebelumnya kasus pengrusakan APK milik Caleg juga terjadi di Dapil Deli Serdang 3 dan Deli Serdang 6.
Sejauh ini belum diketahui siapa pelaku pengrusakan APK-APK ini.
(dra/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/APK-milik-Caleg-Partai-Nasdem-Deli-Serdang-Nusantara-Tarigan-dikoyak.jpg)