Berita Viral

Bocah 12 Tahun Diperkosa Ayah Tiri 20 Kali Alami Trauma, Takut Tidur dan Tak Mau Bertemu Ibu

Bocah 12 tahun yang dirudapaksa ayah tirinya sebanyak 20 kali alami trauma hingga takut tidur

tangkapan layar YouTube
Ilustrasi Pemerkosaan. Bocah 12 tahun di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dirudapaksa ayah tirinya sebanyak 20 kali alami trauma. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Bocah 12 tahun dirudapaksa ayah tirinya sebanyak 20 kali alami trauma.

Adapun bocah 12 tahun berinisial S mengalami trauma setelah dicabuli dan diperkosa oleh ayah tirinya AH (42) di rumah kontrakan dan kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kini, bocah 12 tahun tersebut mengalami trauma dan takut tidur.

Pjs Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah mengatakan, korban takut saat tidur dalam kondisi gelap.

"Kalau ada situasi kamar gelap, lampunya dimatikan, dia (korban) takut," kata Lia dilansir Tribun-medan.com, Kamis (11/1/2023).

Lia menambahkan, korban kerap tidak bisa tertidur pulas saat menginap di rumah neneknya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Menurut keterangan nenek dan tantenya, beberapa kali pada saat dia sudah menginap di rumah neneknya pun dia tak bisa tidur. Dia baru bisa tidur di atas jam 12 malam, saat kondisinya sudah ngantuk berat," ungkap dia.

Selain itu, korban juga sering ketakutan saat mendengar derap langkah seseorang.

Ilustrasi
Ilustrasi ()

"Kalau ada di kamar atau di toilet, lalu ada derap langkah orang, rasa takut itu masih ada," ujar Lia.

Di sisi lain, korban masih belum menerima perlakuan ibu kandungnya yang malah membela pelaku.

"Yang masih belum bisa dia (korban) terima adalah perlakuan ibu kandungnya, yang sampai sekarang masih menyalahkan anak tersebut karena sudah melapor dan mengadu ke neneknya," kata Lia.

Lia mengungkapkan, korban masih tidak terima disebut berbohong ketika mengadu telah diperkosa ayah tirinya.

"Karena ibunya nggak memberikan dukungan penuh, korban seperti tak terima. Karena pada saat dia mengadu, ayah sambungnya suka megang-megang dia, dia disebut berbohong. Jadi hal-hal seperti itu belum bisa diterima korban," ungkap dia.

Hingga saat ini, korban juga masih ketakutan ketika diminta untuk tinggal bersama ibunya.

"Sampai sekarang, kalau disuruh kembali bersama ibunya, dia masih ada rasa takut," ujar Lia.

Adapun korban dicabuli dan diperkosa oleh ayah tirinya sejak tahun 2022. Saat itu korban masih duduk di kelas 5 SD.

S juga diancam untuk tidak memberitahu aksi bejat sang ayah tiri kepada siapapun.

"Ya pelaku mengancam, 'kalau sampai tahu siapapun awas kamu'. Seperti itu saja anak sudah takut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Selain mengancam, lanjut Bintoro, pelaku AH juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang antara Rp 10-20 ribu.

"Jadi yang bersangkutan setelah melakukan itu, memberikan uang dan mengancam, jangan sampai siapapun tahu. Jadi dikasih uang Rp 10 ribu, dikasih uang Rp 20 ribu pada anak korban inisal S ini," ujarnya.

Baca juga: Anaknya Dilecehkan Suami, Ibu di Jaksel Malah Sebut Putrinya Bohong, Kesal Korban Ngadu ke Nenek

Baca juga: FAKTA BARU Tewasnya Satu Keluarga di Malang, Minum Teh Campur Obat Nyamuk Gegara Utang

Kepada polisi, AH mengaku tujuh kali memperkosa korban. Namun, pengakuan pelaku dibantah langsung oleh korban yang mengaku sudah puluhan kali diperkosa.

"Pengakuan daripada pelaku, yang bersangkutan melakukan ini sebanyak tujuh kali," kata Bintoro.

"Namun hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh korban. Sudah dilakukan sebanyak 20 kali, bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," imbuh dia.

Bintoro mengungkapkan, AH melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. Saat itu korban masih duduk di kelas 5 SD.

"Waktu kejadian sejak anak korban duduk di bangku 5 SD, sekitar dua tahun lalu tahun 2022," ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. AH juga ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak Kamis (4/1/2024).

Tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.

"Kami juga melapisi dengan UU tindak pidana kekerasan seksual, di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," ujar Bintoro.

Baca juga: Mertua Ditipu Menantu Perempuan yang Doyan Judi dan Punya Banyak Utang, Harta Habis Terjual

Baca juga: VIRAL Wanita Diminta PLN Bayar Rp11 Juta Pindahkan Tiang Listrik dari Rumahnya, Terpaksa Ngutang

Sang Ibu Takut Jadi Janda Lagi

Adapun ibu korban disebut sudah sejak lama mengetahui aksi bejat suaminya. Namun, sang ibu enggan melaporkan suaminya ke polisi.

"Ibunya bersikukuh kalau suaminya nggak salah. Ibunya menolak buat laporan," kata sepupu korban berinisial F, Senin (1/1/2024).

F mengungkapkan, ibu korban takut menjadi janda untuk kedua kalinya jika sang suami dipenjara.

"Karena dia takut (suami) dipenjara terus jadi janda lagi," ungkap F.

H diduga telah melakukan aksinya selama sekitar dua tahun sejak 2022 atau saat korban masih duduk di kelas 5 SD.

"Katanya 'aku pernah dimandiin ayah sambil telanjang. Disuruh duduk di pangku pahanya dia, selanjutnya ayah megang-megang meraba-raba'. Dia (korban) dicabuli terus diperkosa," kata F.

Kepada F, korban mengaku sering dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya. Korban sampai tidak ingat berapa kali ia diperkosa pelaku.

F mengungkapkan, korban juga sering mendapat ancaman dari pelaku jika nekat mengadu kepada sang ibu atau anggota keluarga lainnya.

"Dapat ancaman dari ayahnya. Itu dilakuinnya sering tapi aku tanya berapa kali, dia bilang 'nggak tahu'. Dia bilangnya sering gitu pengakuannya ke aku," ungkapnya.

Saat ini korban telah ditempatkan di rumah neneknya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk mendapat perlindungan.

"Korban saat ini di rumah neneknya. Biar aman bersama neneknya," pungkasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved