Mulai Hari Ini BPTD Sumut Resmi Larang Angkutan Umum Menaik Turunkan Penumpang di Jl. SM Raja Medan

Mulai Rabu (10/1/2024) tidak ada lagi Angkutan Umum yang menaik turunkan penumpang serta bongkar muat di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.

Editor: Ilham Akbar
Istimewa
Mulai Rabu (10/1/2024) tidak ada lagi Angkutan Umum (Bus, Taksi, Hiace, L300, Isuzu Elf) yang menaikan dan menurunkan penumpang serta bongkar muat di Trotoar / Badan Jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kota Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Balai Pengelola Transportasi Darat melakukan rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dalam pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas, bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (9/1/2024).

Adapun hasil kesepakatan bersama dalam rapat tersebut sebagai berikut:

  1. Mulai Rabu (10/1/2024) tidak ada lagi Angkutan Umum (Bus, Taksi, Hiace, L300, Isuzu Eif) yang menaikan dan menurunkan penumpang serta bongkar muat di Trotoar / Badan Jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kota Medan;
  2. Seluruh Angkutan Umum yang ada di sepanjang jalan Sisingamangaraja wajib menaikan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Amplas dengan mekanisme yang telah diatur oleh Pihak Terminal Amplas;
  3. Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh Kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Sumatera Utara (perwakilan Kementerian Perhubungan Prov. Sumut) dan Dishub Provinsi Sumut.

Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Forum Komunikasi LLAJ Prov. Sumut dan Perwakilan Pemerintah Kota Medan.

Rapat bersama dihadiri juga oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwikan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta yang mewakili pengusaha angkutan umum.

“Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak,” ungkap Muji selaku Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved