Sumut Hebat

Bantah Benny Sihotang, Kadiskominfo Sumut: Saya Pastikan Pj Gubernur tak Teken Kontrak Multiyears

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin tidak ikut meneken surat perpanjangan kontrak selama 210 hari terkait proyek multiyears.

Editor: Jefri Susetio
HO
Kepala Dinas komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus mengatakan, Pj Gubernur Sumut tidak pernah meneken surat perpanjangan kontrak selama 210 hari terkait proyek multiyears. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Sumut, Ilyas Sitorus mengatakan, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin tidak ikut meneken surat perpanjangan kontrak selama 210 hari terkait proyek multiyears.

Menurutnya, surat perpanjangan kontrak proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun ditandatangani pejabat pembuat komitmen dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut dan pihak ketiga.

Sebelumnya kontrak tersebut berakhir pada 2 Desember 2023. Perpanjangan kontrak dilakukan untuk menyelesaikan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang belum tuntas.

Baca juga: Pj Gubsu Beri Semangat, Ilyas Sitorus Berlinang Air Mata saat Anak Yatim Doakan Almarhumah Putrinya

 

"Hal ini perlu kami luruskan sebagaimana dalam beberapa pemberitaan media cetak dan online yang disampaikan Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara Benny Hariyanto Sihotang yang mengatakan bahwa Pj. Gubernur ikut bertanggung jawab karena ikut menandatangani perpanjangan surat kontrak proyek multiyear 2.7 Triliun," ujarnya.

Ucapan itu disampaikan Benny Sihotang saat gelar rapat dengar pendapat dengan Kadis PUPR Sumut, Marlindo Harahap. Dan, PT Waskita Karya yang tergabung dalam KSO (Kerjasama Operasional) serta asisten dan staf ahli Pemprov Sumut.

"Sekali lagi saya nyatakan bahwa “Pj Gubernur Sumut sama sekali tidak ada ikut menandatangani perpanjangan kontrak proyek multiyears pembangunan jalan dan jembatan di Sumut yang berbiaya Rp2,7 Triliun tersebut,” katanya.

Dijelaskan Ilyas, sepengetahuan dirinya, sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa, adapun addendum kontrak perpanjangan proyek harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga.

“Jadi yang menandatangani surat kontrak perpanjangan proyek itu bukanlah Pj Gubernur Sumut, melainkan Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga,” tegasnya.

Baca juga: Tanggapi Perubahan Iklim, Pj Gubernur Sumut Ajak Masyarakat Galakkan Menanam Pohon

 

Dan tentunya perpanjangan waktu itu harus memenuhi standart dan kreteria yang disertai data dan bukti yang syahih sesuai hukum kontrak yang telah dibahas antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KSO (Kerja Sama Operasional) serta MK (Manajemen Kontruksi).

Hal tersebut disampaikan Ilyas Sitorus, sekaligus untuk meluruskan pemberitaan di media massa sebelumnya, tentang penyataan Ketua Komisi D DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang yang menyebutkan Pj Gubernur Sumut ikut menandatangani surat kontrak perpanjangan proyek multiyears tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved