Sumut Hebat
Bantah Benny Sihotang, Kadiskominfo Sumut: Saya Pastikan Pj Gubernur tak Teken Kontrak Multiyears
Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin tidak ikut meneken surat perpanjangan kontrak selama 210 hari terkait proyek multiyears.
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Sumut, Ilyas Sitorus mengatakan, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin tidak ikut meneken surat perpanjangan kontrak selama 210 hari terkait proyek multiyears.
Menurutnya, surat perpanjangan kontrak proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun ditandatangani pejabat pembuat komitmen dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut dan pihak ketiga.
Sebelumnya kontrak tersebut berakhir pada 2 Desember 2023. Perpanjangan kontrak dilakukan untuk menyelesaikan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang belum tuntas.
Baca juga: Pj Gubsu Beri Semangat, Ilyas Sitorus Berlinang Air Mata saat Anak Yatim Doakan Almarhumah Putrinya
"Hal ini perlu kami luruskan sebagaimana dalam beberapa pemberitaan media cetak dan online yang disampaikan Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara Benny Hariyanto Sihotang yang mengatakan bahwa Pj. Gubernur ikut bertanggung jawab karena ikut menandatangani perpanjangan surat kontrak proyek multiyear 2.7 Triliun," ujarnya.
Ucapan itu disampaikan Benny Sihotang saat gelar rapat dengar pendapat dengan Kadis PUPR Sumut, Marlindo Harahap. Dan, PT Waskita Karya yang tergabung dalam KSO (Kerjasama Operasional) serta asisten dan staf ahli Pemprov Sumut.
"Sekali lagi saya nyatakan bahwa “Pj Gubernur Sumut sama sekali tidak ada ikut menandatangani perpanjangan kontrak proyek multiyears pembangunan jalan dan jembatan di Sumut yang berbiaya Rp2,7 Triliun tersebut,” katanya.
Dijelaskan Ilyas, sepengetahuan dirinya, sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa, adapun addendum kontrak perpanjangan proyek harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga.
“Jadi yang menandatangani surat kontrak perpanjangan proyek itu bukanlah Pj Gubernur Sumut, melainkan Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga,” tegasnya.
Baca juga: Tanggapi Perubahan Iklim, Pj Gubernur Sumut Ajak Masyarakat Galakkan Menanam Pohon
Dan tentunya perpanjangan waktu itu harus memenuhi standart dan kreteria yang disertai data dan bukti yang syahih sesuai hukum kontrak yang telah dibahas antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KSO (Kerja Sama Operasional) serta MK (Manajemen Kontruksi).
Hal tersebut disampaikan Ilyas Sitorus, sekaligus untuk meluruskan pemberitaan di media massa sebelumnya, tentang penyataan Ketua Komisi D DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang yang menyebutkan Pj Gubernur Sumut ikut menandatangani surat kontrak perpanjangan proyek multiyears tersebut.
(*)
Benny Sihotang
Sumut Hebat
Ilyas Sitorus
Kadis Kominfo Sumut
Pj Gubernur Sumut
Hassanudin
Tribunmedan.com
tribunmedan.id
| Proyek Jalan dan Jembatan Rp 2,7 Triliun Tak Kunjung Selesai, DPRD Wanti-wanti Pj Gubernur Sumut |
|
|---|
| Bersama Forkopimda Monitoring Malam Pergantian Tahun, Pj Gubernur : Sumut Aman dan Terkendali |
|
|---|
| SIKAP PJ Gubernur Sumut Tangani 147 Pengungsi Rohingya Masuk Secara Ilegal |
|
|---|
| Pj Gubernur Sumut Ajak Masyarakat Galakkan Menanam Pohon: Dampaknya pada Generasi Berikutnya |
|
|---|
| Tanggapi Pengunduran Diri Kadis PUPR Sumut, Pj Gubernur Sumut : Sistem Akan Mengevaluasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-komunikasi-dan-Informatika-Kominfo-Sumatera-Utara-Sumut-Ilyas-Sitorus.jpg)