Breaking News

Polres Pematang Siantar

Pemilik 9 Paket Shabu , Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar di Rumahnya

Personil Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria pemiliki 9 paket narkotika jenis shabu dirumahnya yang di Jalan Medan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
FT (46) pemilik 9 paket sabu diamakan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR-Personil Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria pemiliki 9 paket narkotika jenis shabu dirumahnya yang di Jalan Medan Simpang Mesjid Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Selasa, (9/1/2024).

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH mengatakan pria itu berinisial FT (46).

Dijelasian AKP JH Pasaribu, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah milik FT itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti dari dalam lemari berupa 1 bungkus plastik hitam berisi 9 paket narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 1,65 gram, sendok terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp 335.000.

Saat diinterogasi FT mengakui pemilik barang bukti shabu tersebut sehingga FT dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.

"Pelaku FT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.(Jun-tribun-medan.com).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved