Berita Sumut

Tim Hukum AMIN Sumut Adukan Dishub Medan ke Polrestabes Gara-gara Kempesi Ban Mobil

Tim hukum TKD Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) Sumut melaporkan kasus pengempesan sejumlah ban mobil

Penulis: Anugrah Nasution |

Tim Hukum AMIN Sumut Adukan Dishub Medan ke Polrestabes Gara-gara Kempesi Ban Mobil

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tim hukum TKD Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) Sumut melaporkan kasus pengempesan sejumlah ban mobil di depan posko pemenangan Amin Sumut, jalan Jendral Sudirman, pada Kamis (4/1/2024) lalu ke Polrestabes Medan

Laporan itu disampaikan tim kuasa hukum Amin ke Polrestabes Medan pada Sabtu (6/1/2024). 

"Kami hari ini melapor ke Polrestabes Medan karena mengambil tutup pentil kendaraan ibu ibu pengajian di TKD Amin Sumut," kata tim Amin Sumut Bambang Abimanyu. 

Tim hukum TKD AMIN Sumut Bambang Abimanyu. (TRIBUN-MEDAN.com/Anugrah Nasution)

Adapun pihak yang dilaporkan dalam kasus itu adalah Dishub Medan. Bambang mengatakan, pelaporan itu dilakukan karena Dishub dinilai kelewatan karena tidak mengembalikan pentil ban yang mereka cabut. 

"Mereka mencabut tapi tidak mengembalikan kepada pemilik mobil. Ya jadi rusak pasti mobil itu,ya di jalan digemboskan ya rusak," kata Bambang. 

Kata Bambang ada 6 orang yang melaporkan kejadian itu ke Polrestabes. Namun dia belum menjelaskan mengenai pasal terkait laporan tersebut. 

Mengenai pihak yang mereka laporkan adalah Dinas Perhubungan Medan yang dipimpin oleh Ricard M Simatupang selaku Kabid Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan. 

"Ada 6 orang pelapor yang diwakilkan oleh 1 orang. Yang kita laporan itu Dishub Medan yang dipimpin oleh Ricard tadi itu," jelasnya. 

Sebelumnya cekcok antara Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan puluhan petugas Dinas Perhubungan Medan terjadi Kamis (4/1/2024) sore. 

Kejadian bermula ketika petugas Dishub Medan mengempeskan 7 ban mobil yang terparkir di bahu jalan Jendral Sudirman, Kota Medan tepatnya di depan posko pemenangan TKD Amin Sumut. 

Dari rekaman video, terlihat petugas Dishub berseragam lengkap mengempeskan ban mobil dengan cara mencopot pentil ban dan membawanya. 

Dishub beralasan, mobil yang terparkir di depan posko TKD Amin Sumut melanggar aturan karena menggunakan trotoar dan bahu jalan.

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved