Breaking News

Polres Sergai

Polres Sergai Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui RJ

Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan mediasi kasus penganiyaan melalui Restorative Justice (RJ), di Aula Satreskrim Polres Sergai,

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan mediasi kasus penganiyaan melalui Restorative Justice (RJ), di Aula Satreskrim Polres Sergai, Kamis (4/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SERGAI-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan mediasi kasus penganiyaan melalui Restorative Justice (RJ), di Aula Satreskrim Polres Sergai, Kamis (4/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Pidum Satreskrim Iptu Sakban Hasibuan di Polres Sergai mengatakan, pihaknya melakukan serangkaian mediasi kasus penganiyaan dengan pihak terlapor berinisial LE dan pihak pelapor berinisial BSW, (Jumat, 05/01/2024)

“Terlapor LE telah meminta maaf kepada pelapor BSW, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Mereka akhirnya pun sepakat untuk berdamai,” ungkap Kasi Humas.

Ia mengatakan, surat perdamaian juga sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.

Dengan telah tercapainya kesepakatan untuk berdamai ini, lanjut PS Kasi Humas yang juga menjabat KBO Satreskrim Polres Sergai ini, pelapor mencabut seluruh keterangannya dan laporan polisi di hadapan penyidik.

“Pelapor juga telah memaafkan terlapor dan sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, serta tidak melanjutkan perkara tersebut sampai ke pengadilan,” pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved