Berita Viral

BEJAT! Guru Ngaji di Natuna Cabuli Siswi SMP di Kamar Mandi Masjid, Modus Pelaku Beri Rp 20 Ribu

Keluarga anak SMP berumur 15 tahun itu curiga sebab korban belum juga pulang mengaji.

Editor: Satia
medium.com via Tribunnews
Ilustrasi Guru Ngaji Cabuli Siswi SMP 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - BEJAT! Guru ngaji di Natuna rudapaksa siswi SMP berusia 15 tahun di kamar mandi Masjid.

Pelaku yang diketahui berinisial B ini sudah diamankan oleh Polres Natuna.

Pelaku ditangkap usai keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Baca juga: PANAS! Kalapas Bantah Pernyataan Alvin Lim Soal Sambo, Sebut Infomasi yang Dilontarkan Tak Benar

Mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada hari itu juga.

Kasatreskrim Polres Natuna, AKP Apridony mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan.

"Benar, kita melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang merupakan guru ngaji," katanya.

AKP Apridony mengatakan, dalam kasus ini pelaku sudah meraba-raba tubuh gadis ini.

Bukan hanya meraba, pelaku diduga juga sudah meyetubuhi korban.

"Pelecehannya sudah merambah ke persetubuhan, bukan lagi meraba-raba," kata.

Baca juga: Rating Drakor A Good Day To Be A Dog Turun di Dua Episode Akhir, Like Flowers In Sand Meningkat

Ia menceritakan jika mulanya keluarga korban yang menangkap tersangka.

Keluarga anak SMP berumur 15 tahun itu curiga sebab korban belum juga pulang mengaji.

Saat dicari ditemukan korban sedang berduaan dengan tersangka di kamar mandi masjid.

"Motif yang dilakukan tersangka hasrat, dan korban dijanjikan diberikan uang Rp 20 ribu," ungkap AKP Aprydony.

Tersangka kepada polisi mengaku sudah melakukan perbuatan bejat itu sejak tahun 2021.

Baca juga: Petugas KA Turangga Ungkap Situasi Mencekam Usai Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka

Selain hasil visum, pakaian korban dan surat keterangan jika korban masih di bawah umur menjadi barang bukti polisi.

Akibat perbuatan itu, oknum guru ngaji di Natuna itu terancam dijerat Pasal 82 ayat 1, Ayat 2 atau Pasal 81 Ayat 2 dan 3 dengan ancaman Penjara maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun.

"Kasus ini juga akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ranai," tegasnya.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved