News Video

BAWASLU Putuskan Gibran Langgar Aturan Soal Bagi Susu, TKN Tegas Siap Hadapi : Kita Tak Rewel

Bawaslu Jakarta Pusat menilai bahwa aksi Gibran Rakabuming bagi-bagi susu di CFD merupakan pelanggaran hukum.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.COM,  Bawaslu Jakarta Pusat menilai bahwa aksi Gibran Rakabuming bagi-bagi susu di CFD merupakan pelanggaran hukum.

Dalam kajiannya, Bawaslu Jakarta Pusat menilai pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran berlandaskan pada Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 tetang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hasan Nasbi menyatakan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang diterapkan kepada Gibran.

 Diakui Hasan, Prabowo-Gibran bukan pasangan yang rewel.

 Sehingga, jika ada panggilan atau perbaikan akan mereka hadapi.

Meski begitu, Hasan Nasbi menyinggung soal kewenangan Bawaslu Jakarta Pusat yang mengeluarkan kajian akhir tersebut.

Dikatakannya, jika memang pelanggarannya terkait dengan Pergub DKI Jakarta, seharusnya yang mengurusi persoalan itu adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Hanya saja, Hasan Nasbi menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku terkait dengan proses ini.

Perihal dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI Jakarta atas temuan itu, Hasan Nasbi menilai wajar.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved