Sumut Memilih
Parpol yang Calegnya Sempat Dicoret KPU Deli Serdang Sudah Lengkapi Persyaratan Lagi
Pihak KPU menerimanya dari empat Parpol yang berbeda. Selain dari Partai Golkar juga dari Partai Demokrat, PAN dan juga PPP.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - KPU Deli Serdang telah menerima SK pemberhentian dan pernyataan mantan tenaga honorer Sekretariat DPRD Deli Serdang dan Sekretariat DPRD Provinsi yang sempat menjadi Caleg DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Pihak KPU menerimanya dari empat parpol yang berbeda.
Selain dari Partai Golkar juga dari Partai Demokrat, PAN dan juga PPP.
Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Efendy menyatakan SK pemberhentian dan pernyataan ini memang dibutuhkan sesuai hasil kesepakatan dari adanya sidang mediasi yang dilakukan di Bawaslu Deli Serdang atas adanya gugatan sengketa pemilu yang didaftarkan oleh empat partai politik setelah 5 caleg mereka coret.
Penyerahan SK pemberhentian dan pernyataan itu diterima KPU mulai dari Rabu, (3/1/2024).
Terakhir juga ada yang menyerahkan pada Kamis, (4/1/2024).
"Dari kemarin sampai hari ini diserahkan mereka. Ya semuanya sudah menyerahkan kepada kita. Ya memang itu keputusannya saat dilakukan mediasi di Bawaslu," ujar Syahrial Kamis, (4/1/2024).
Disampaikan Syahrial kalau selanjutnya yang mereka lakukan adalah konfirmasi kepada pihak terkait akan mendatangi pihak yang telah mengeluarkan SK pemberhentian para caleg tersebut.
Apabila memang benar maka mereka akan kembali memasukkan caleg ke daftar pencalonan.
"Besok (Jumat) rencananya mau kami konfirmasi dulu ke Sekretariat DPRD Deli Serdang dan Provinsi. Benar nggak itu memang sudah keluar. Setelah itu nanti baru kami pleno," kata Syahrial.
Untuk bisa dimasukkan kembali kedalam daftar pencalonan para caleg yang dicoret harus dinyatakan terlebih dahulu Memenuhi Syarat (MS).
Saat pencoretan dilakukan karena statusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini setelah adanya surat masuk dari Sekretariat DPRD Deli Serdang dan DPRD Provinsi kepada KPU Deli Serdang.
Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting menyebut empat parpol yang mengajukan gugatan semuanya sudah dilakukan mediasi.
Hasil putusannya sama harus menyerahkan SK pemberhentian dan pernyataan dari Sekretariat DPRD.
"Kami sifatnya mediasi dan semua keputusannya sama untuk semua partai. Kalau pihak pemohon dan termohon sudah saling menerima kami nggak bisa lagi lakukan yudikasi," ucap Febryandi.
(dra/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-di-kantor-KPU-Deli-Serdang-yang-berada-di-Jalan-Karya-Jasa-Lubuk-Pakam.jpg)