Pemilu 2024
KPU Deli Serdang Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu Parpol di Bawaslu
KPU Deli Serdang siap untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu Partai Politik (Parpol) di Bawaslu atas dicoretnya 5 orang caleg.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - KPU Deli Serdang siap untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu Partai Politik (Parpol) di Bawaslu atas dicoretnya 5 orang caleg.
KPU menilai pencoretan itu telah sesuai dengan ketentuan. Untuk itu, KPU siap untuk menunjukkan bukti-bukti di sidang gugatan sengketa nantinya.
"Ya sudah dengar (Parpol gugat ke Bawaslu). Ya kita siap saja dan tunggu undangan (panggilan) dari Bawaslu. Kita juga kan punya dasar mengapa kita kemudian mencoret beberapa caleg itu," ujar Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Efendy Sabtu, (30/12/2023).
Disampaikan Syahrial, salah satu yang menjadi bukti mereka adalah SK pemberhentian Caleg sebagai penerima gaji yang bersumber dari keuangan negara. Seharusnya caleg tersebut terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri.
Ini pula yang menjadi awal ditindaklanjutinya kasus ini karena ada caleg yang membuat status pekerjaan sebagai wiraswata.
Di sisi lain, KPU Deli Serdang menerima surat dari Sekretariat DPRD Provinsi Sumut dan Sekretariat DPRD Deli Serdang.
"Yang jelas meski sudah masuk DCT tapi tetap bisa saja dicoret. Selagi sesuai dengan ketentuan ya tetap bisa meskipun mendekati hari pencoblosan. Untuk yang ini kita lihatlah nanti bagaimana prosesnya di Bawaslu," kata Syahrial.
Syahrial mengaku sejauh ini surat suara Caleg tingkat DPRD Deli Serdang sudah selesai dicetak.
Logistik itupun sudah mereka terima dan simpan. Saat ini hanya tinggal surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Calon DPD yang belum diterima.
"Kalau surat suara tetap bentuknya meskipun sudah dicoret. Cuma suaranya nanti nggak berlakulah. Kalau caleg suaranya ada, masuk ke suara parpolnya," katanya.
Sebelumnya empat partai politik di Kabupaten Deli Serdang menggugat ke Bawaslu setelah calegnya dicoret dari DCT.
Keempat partai itu yakni Golkar, PAN, Demokrat dan PPP. Mereka meminta agar caleg mereka kembali dimasukkan.
Pencoretan caleg setelah DCT ini dianggap merugikan partai politik. (dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Bawaslu-Deli-Serdang-yang-baru-di-lingkungan-perkantoran-Bupati-Deli-Serdang.jpg)