Korban Merasa Tertipu Rp 50 Juta, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan Dilaporkan ke Propam

SEORANG warga Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Asmuni melaporkan oknum Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan.

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
WARGA Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Asmuni usai melaporkan oknum Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan berinisial Aipda WM ke Bid Propam Polda Sumut, Rabu (27/12) sore. Ia melapor karena diduga menjadi korban penipuan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang warga Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Asmuni melaporkan oknum Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan berinisial Aipda WM ke Bid Propam Polda Sumut, Rabu (27/12/2023) sore.

Korban merasa tertipu sekitar Rp 50 juta imbas investasi yang ditawarkan oleh terlapor.

Asmuni yang juga ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Labuhan Deli melapor karena merasa jadi korban dugaan penipuan oknum Polisi tersebut.

Kata Asmuni, awal mula kejadian pada awal April 2023 lalu, dimana dia ditawarkan berinvestasi bisnis pengiriman sayuran. Ia pun menanam modal sebesar Rp 100 juta, dengan janji akan mendapatkan keuntungan setiap bulan sebesar Rp 10 juta.

Ternyata, belakangan ia mengetahui jika investasi yang disebut-sebut oknum polisi diduga fiktif.

"Saya memasukkan modal 100 juta. Dari awal bulan April sampai terakhir, ketahuan pekerjaan itu nggak ada fiktif. Dia janji katanya mau dikasih 10 juta per bulan," kata Asmuni di depan Bid Propam Polda Sumut, Rabu (27/12).

Kata Asmuni, selama menanam modal, ia sudah menerima keuntungan sekitar Rp 30 juta.

Namun beberapa bulan kemudian ia disuruh datang ke rumah Aipda WM dan menemui istrinya. Di sini, ia menerima uang sebesar Rp 50 juta modal awal dari istri Aipda WM, dengan maksud tidak ada lagi memberikan keuntungan Rp 10 juta setiap bulan.

Baca juga: Kinerja Seluruh Forkopimda di Kota Medan Dipantau dari Gedung Intelligent Transport System

Akan tetapi Asmuni merasa keberatan karena modal yang ia berikan senilai Rp 100 juta, tapi yang dikembalikan Rp 50 juta.

Ketika ditagih pun ia merasa Aipda WM terkesan mengelak. Sehingga ia melapor ke Bid Propam Polda Sumut supaya oknum polisi tersebut ditindak karena dinilai melanggar kode etik profesi.

"Beliau itu kan bidang pembinaan masyarakat. Kita sebagai masyarakat yang tidak terima Bhabinkamtibmas begitu kepada saya. Memang saya butuh itu uang. Harapan saya uang itu dikembalikan," ungkapnya.

Terpisah, Aipda WM saat dikonfirmasi membenarkan adanya investasi Asmuni sebesar Rp 100 juta, namun di luar dinas kepolisian.

Ia menawarkan investasi karena saat itu Asmuni diduga menjadi penampung BBM curian dari pipa Pertamina. Sehingga supaya tidak terjebak terlalu dalam diajaknya berinvestasi bisnis pengiriman sayuran.

"Saya minta tolong berhenti, biar saya modali pengiriman barang ke Batam dan saya suruh buat surat kesepakatan. Saya buka khusus untuk beliau tidak ambil untung," ungkap Aipda WM. 

Baca juga: BMKG Prediksi Hujan Deras dan Lebat Terjadi hingga Akhir Tahun di Medan

Kembalikan Sisa Modal
AIPDA WM menyatakan tidak melakukan penipuan dan berniat mengembalikan sisa modalnya.

Namun, karena terkendala saudara yang sakit dan gagal di pengiriman barang hingga belum bisa melunasinya. Kemudian, saat itu dia juga meminjam uang untuk membayar ke petani.

"Kebetulan ada saudara yang sakit. Sehingga saya bayar dulu Rp 50 juta ke Pak Asmuni dan Rp 50 juta saya pakai untuk keluarga saya, saya janji bakal bayar,” pungkasnya. (cr25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved