Asahan Memilih

Bawaslu Asahan Angkat Bicara terkait Kabar 8 Caleg yang Dicoret karena Berstatus Staf Ahli

Beredar isu delapan orang calon legislatif di Kabupaten Asahan dicoret dari daftar calon tetap (DCT) dalam pileg 2024.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Ketua Bawaslu Asahan, Paringgonan Siregar mengaku mendapatkan laporan masyarakat terkait delapan orang calon legislatif (caleg) masih berstatus staf ahli. Sehingga, beredar Isu dimasyarakat adanya pencoretan nama caleg dari DCT, Kamis (28/12/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Beredar isu delapan orang calon legislatif di Kabupaten Asahan dicoret dari daftar calon tetap (DCT) dalam pileg 2024.

Hal tersebut disanggah oleh Bawaslu Kabupaten Asahan.

Sebab, menurut Ketua Bawaslu Asahan, Paringgonan Siregar, belum ada pencoretan dari Bawaslu Asahan. Sebab, pencoretan tersebut bukan hak dari Bawaslu.

"Tidak ada, karena itu bukan hak kami. Kami hanya mengawasi," ujar Inggon, Kamis (28/12/2023).

Ia mengaku informasi pencoretan tersebut tidaklah benar. Sebab, menurutnya Bawaslu saat ini masih melakukan penelusuran terkait adanya informasi tersebut.

"Ada informasi dari masyarakat, delapan orang caleg masih berstatus staf ahli. Kami juga belum ada membuat surat terkait tersebut, karena tim masih mencari kebenaran informasi," ujarnya.

Sementara, kordinator parmas dan sdm komisi pemilihan umum (KPU) Asahan, M Syah mengaku belum ada informasi yang diterimanya terkait pencoretan caleg dari DCT.

"Belum ada terkait pencoretan, bahkan kami juga belum tau," kata pria yang akrab dipanggil Madsah itu.

Kendati begitu, ungkapnya, KPU akan berkoordinasi dan mencari kebenaran terkait isu yang berkembang di masyarakat.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved