Sumut Memilih

Pendaftaran Dibuka 2 Januari 2024, Bawaslu Tanjungbalai Butuh 545 Pengawas TPS untuk 31 Keluarahan

Proses pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS akan dibuka selama lima hari pada Selasa (2/1/2024) mendatang.

Ilustrasi/TRIBUN MEDAN/HO
Bawaslu Tanjungbalai Butuh 545 Pengawas TPS untuk 31 Keluarahan 

TRIBUN-MEDAN.com- Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai akan membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang bertugas di 31 kelurahan.

Pengawas TPS sendiri akan dibentuk oleh panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan.

Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmad dan Humas Bawaslu Tanjungbalai, Nazmi Hidayat menjelaskan, proses pendaftaran tersebut akan dibuka selama lima hari pada Selasa (2/1/2024) mendatang.

"Pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 Januari 2024 nanti. Pendaftaran dibuka hanya lima hari, dan di panwas Kecamatan se Kota Tanjungbalai," ujar Nazmi, Selasa (26/12/2023).

Bebernya, ada 545 pengawas yang saat ini dibutuhkan oleh Bawaslu untuk bertugas di 545 TPS serta pengawal pendistribusian kota suara dari panitia pemilihan kecamatan hingga ke TPS.

"Tugasnya mengawasi, mencatat kalau ada dugaan pelanggaran oleh KPPS di TPS. Misalnya, ditemukan surat suara tidak sama, itu dicatat, kemudian dilaporkan melalui laporan hasil pengawasan ke panwas kelurahan," jelasnya.

Ungkapnya, tigas pengawas pemilu nantinya cukup berat.

Sebab, ungkap Nazmi, tugas PTPS merupakan garda terdepan yang melakukan pengawasan terhadap keberlangsungan penilihan umum.

"Tahapan pemungutan dan perhitungan suara sebagai inti dari pelaksaan pemilihan. Sehingga, diharapkan mampu bekerja dengan maksimal dan memiliki integritas yang tinggi," ujarnya.

Adapun persyaratan untuk menjadi seorang PTPS ialah pendidikan minimal SMA sederajat, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak terdaftar di sistem informasi partai politik (Sipol).

"Bercermin dari pemilu sebelumnya, kami menekankan bahwa PTPS merupakan Sentral pengawasan pemilu. PTPS harus diisi orang yang mampu mengatasi persoalan pemungutan suara," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved