Sumut Memilih

Bawaslu Tanjungbalai Akan Buka Rekrutmen PTPS, Catat Tanggal dan Persyaratannya

Pengawas TPS sendiri akan dibentuk oleh panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmad dan Humas Bawaslu Tanjungbalai, Nazmi Hidayat melakukan sosialisasi terkait akan dibukanya rekrutmen PTPS di Kantor Bawaslu Kota Tanjungbalai mulai Selasa (2/1/2024) hingga Sabtu (6/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai akan membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang bertugas di 31 kelurahan.

Pengawas TPS sendiri akan dibentuk oleh panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan.

Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmad dan Humas Bawaslu Tanjungbalai, Nazmi Hidayat menjelaskan, proses pendaftaran tersebut akan dibuka selama lima hari pada Selasa (2/1/2024) mendatang.

"Pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 Januari 2024 nanti. Pendaftaran dibuka hanya lima hari, dan di panwas Kecamatan se Kota Tanjungbalai," ujar Nazmi, Selasa (26/12/2023).

Bebernya, ada 545 pengawas yang saat ini dibutuhkan oleh Bawaslu untuk bertugas di 545 TPS serta pengawal pendistribusian kota suara dari panitia pemilihan kecamatan hingga ke TPS.

"Tugasnya mengawasi, mencatat kalau ada dugaan pelanggaran oleh KPPS di TPS. Misalnya, ditemukan surat suara tidak sama, itu dicatat, kemudian dilaporkan melalui laporan hasil pengawasan ke panwas kelurahan," jelasnya.

Ungkapnya, tigas pengawas pemilu nantinya cukup berat. Sebab, ungkap Nazmi, tugas PTPS merupakan garda terdepan yang melakukan pengawasan terhadap keberlangsungan penilihan umum.

"Tahapan pemungutan dan perhitungan suara sebagai inti dari pelaksaan pemilihan. Sehingga, diharapkan mampu bekerja dengan maksimal dan memiliki integritas yang tinggi," ujarnya.

Adapun persyaratan untuk menjadi seorang PTPS ialah pendidikan minimal SMA sederajat, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak terdaftar di sistem informasi partai politik (Sipol).

"Bercermin dari pemilu sebelumnya, kami menekankan bahwa PTPS merupakan Sentral pengawasan pemilu. PTPS harus diisi orang yang mampu mengatasi persoalan pemungutan suara," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved