Sumut Memilih

Bawaslu Deli Serdang Bekali Parpol Pelatihan Saksi

Karena itu mereka mengadakan hal ini agar ada standarisasi yang dimiliki oleh Parpol untuk saksinya bekerja di lapangan. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Komisioner Bawaslu Deli Serdang berfoto bersama usai pelaksanaan pelatihan saksi untuk Pemilu 2024 Minggu, (24/12/2023).  

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Deli Serdang mendapat pembekalan soal saksi untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

Pembekalan saksi ini diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Deli Serdang di hotel Wing Batang Kuis Minggu, (24/12/2023). 

Saat pembekalan ini hadir 18 Parpol mendengarkan. 

Selain Komisioner Bawaslu Deli Serdang yang menjadi narasumber juga ada narasumber eksternal yang dihadirkan yang punya pengalaman di bidang penyelenggara pemilu.

Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting mengatakan pemberian pelatihan saksi berdasarkan undang-undang kewenangan Bawaslu.

Karena itu mereka mengadakan hal ini agar ada standarisasi yang dimiliki oleh Parpol untuk saksinya bekerja di lapangan. 

"Parpol kan nantinya akan mengirimkan saksi-saksinya ke TPS makanya itu kita adakan pelatihan saksi ini. Kenapa kita melakukan ini agar mereka paham apa-apa saja yang boleh mereka lakukan. Harapan kita saksi parpol nanti bisa mengetahui tata cara mereka mengamankan suaranya," ujar Febryandi Ginting Senin, (25/12/2023). 

Febryandi menjelaskan tujuan pembekalan terhadap Parpol untuk memberikan pemahaman mulai dari tata cara, metode dan kewenangan yang dimiliki saat dilakukan pemungutan suara sampai rekapitulasi penghitungan suara.

Walaupun sebagian Parpol juga sudah mempunyai dan membekali saksi-saksinya dengan pelatihan sendiri namun dianggap apa yang mereka lakukan ini menjadi ada standarisasi.

Sehingga antara parpol satu dengan yang lainnya punya kesamaan pandangan. 

"Ada standartiyasi yang benar yang diberikan Bawaslu. Saat ini masih tingkat Kabupaten dan nanti akan ada lanjutan lagi di Kecamatan soal ini. Kenapa kita melakukan ini agar mereka paham apa-apa saja yang boleh mereka lakukan dan mungkin untuk bisa dipakai di lapangan. Paling tidak dengan adanya pelatihan saksi ini ada standarisasi yang minimal mereka paham. Ada hal hal yang belum jadi pengetahuan dasar kadang," kata Febryandi. 

Pada saat pembekalan itu Bawaslu juga memberikan buku saku. Buku tersebut berkaitan dengan regulasi yang mengatur soal saksi dan metode-metode yang dipakai dan dilaksanakan oleh KPU.

(dra/tribun-medan.com). 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved