Sumut Memilih
Hasil Rapat Pleno : KPU Simalungun Coret Seorang Caleg DPRD Kabupaten dari PDI-P
Caleg tersebut adalah Jekson Martua Hutahaean yang bertarung di Dapil 5 Simalungun.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - KPU Kabupaten Simalungun telah mencoret seorang Calon Tetap Legislatif dari PDI-Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Simalungun 2024-2029, Jumat (22/12/2023).
Caleg tersebut adalah Jekson Martua Hutahaean yang bertarung di Dapil 5 Simalungun.
Pencoretan Jekson Martua Hutahaean ini tak lepas lantaran yang bersangkutan bekerja sebagai tenaga ahli dan tenaga kontrak di DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Komisioner KPU Kabupaten Simalungun, Martua Hutapea yang dikonfirmasi reporter Tribun-medan.com, Minggu (24/12/2023) pun membenarkan pihaknya telah mencopot nama yang bersangkutan.
"Setelah melalui pleno, nama tersebut sudah dicoret. Hasil putusannya bila partai meminta bisa kita berikan," kata Martua.
Martua menyampaikan bahwa pengumuman pencoretan tersebut sudah disampaikan.
Namun sejauh ini dirinya belum mengetahui respons dari Jekson Martua Hutahaean setelah dicoret dari pertarungan di Simalungun.
"Karena memang baru semalam kan, diumumkan. Untuk respons yang bersangkutan belum ada kedengaran ya," tambahnya.
Tak hanya KPU Kabupaten Simalungun. Sebelumnya, KPU Sumut telah mencoret 14 caleg DPRD Sumut dari berbagai partai, di mana mereka seluruhnya merupakan tenaga ahli dan tenaga kontrak di DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Alasan pencoretan, ungkap Agus bahwa berdasarkan persyaratan untuk maju sebagai caleg harus mundur dari pekerjaan.
Sehingga KPU memutuskan untuk mencoret ke 14 caleg itu.
"Terkait dengan status pekerjaan yang wajib mundur jika maju sebagai caleg," kata Agus Arifin, Ketua KPU Sumut.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-KPU-Simalungun-di-Pusat-Pemerintahan-Kabupaten-Simalungun-Pematang-Raya_.jpg)