Sumut Memilih
INI Kata Psikolog Soal 769 ODGJ di Medan Ikut Nyoblos saat Pemilu 2024
Pada tahap tertentu penyandang status tersebut tidak dapat berfikir dan menentukan pilihan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kepala Prodi Program Studi Psikologi Universitas Nomensen Medan, Ervina MR Siahaan mengatakan, orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) atau yang kini disebut kondisi psikososial dapat saja ikut mencoblos pada pemilihan umum tahun depan.
"Untuk ODGJ saat ini penggunaannya sudah tidak kita dipakai lagi. Pernyataan sudah dengan orang dengan kondisi psikososial. Orang dengan dengan gangguan psikososial dapat saja diberikan kesempatan untuk menjadi pemilih kelak dalam pemilu," kata Ervina kepada tribun, Sabtu (23/12/2023).
Ervina mengatakan, seorang dengan psikososial memiliki beberapa kondisi.
Pada tahap tertentu penyandang status tersebut tidak dapat berfikir dan menentukan pilihan.
Untuk itu mesti ada batasan yang mesti dilihat nantinya.
Ervina menyebut, pada kondisi kognitif yang stabil seorang psikososial dapat mengerti dengan pilihannya. Hal itu adalah yang paling penting sebelum mereka dapat mencoblos.
Kendati begitu, ada kondisi disfungsi kognitif yang berat sehingga sulit bagi seorang disabilitas mental menggunakan hak suaranya apalagi mereka juga mesti memahami konsekuensi dari pilihan itu.
"Dengan batasan dimana orang tersebut mengerti pilihan yang diberikan, mampu menyatakan pilihannya, mempunyai alasan mengapa memilih yang menjadi pilihannya, serta mengetahui konsekuensi dari pilihannya tersebut. Dalam hal ini ia tidak mengalami kemampuan disfungsi kognitif yang berat," kata Ervina.
Sebanyak 769 disabilitas mental atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) tercatat dalam daftar pemilihan tetap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah dalam rapat koordinasi evaluasi penyusunan daftar pemilih tambahan menyampaikan, sebagai warga negara penyandang disabilitas mental atau ODGJ juga memiliki hak memilih.
"Untuk kota Medan sebanyak 1155 orang kebutuhan khusus atau disabilitas tercatat. menjadi Daftar Pemilih Tetap di kota Medan. Dan untuk disabilitas mental atau ODGJ itu ada 769 orang yang akan ikut memilih," kata Mutia, Sabtu (23/12/2023).
KPU Medan lanjut Mutia masih akan menunggu petunjuk teknis mengenai tata cara pemilihan bagi penyandang disabilitas mental.
Namun sebut Mutia, sebelum mencoblos para pemilih disabilitas mental akan mendapatkan pendampingan dan harus dikomunikasikan dengan pengampuanya seperti dokter, rumah sakit atau keluarga.
"Nanti kami akan menunggu juknis soal tata cara namun yang pasti nantinya akan ada pendamping agar bisa membantu," lanjut Mutia.
Regulasi mengenai bolehnya ODGJ mengikuti pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang kemudian di-judicial review menjadi hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2016.
Mutia mengatakan, adapun kriteria ODGJ yang bisa mencoblos adalah tidak mengalami ganggu jiwa permanen.
"Untuk disabilitas mental akan dilakukan pendamping khusus. Karena daya ingat nya pun jadi persoalan ketika pemilihan berlangsung," tutup Mutia.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Kota-Binjai-menggelar-simulasi-pemungutan.jpg)