News Video

Respons Firli Bahuri Jadi Sorotan Sebut Gugatannya Bukan Ditolak, Tapi Tak Diterima

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri angkat bicara usai Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan atas kasus dugaan pemerasan SYL.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri angkat bicara usai Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan atas kasus dugaan pemerasan SYL.

Putusan itu dibacakan hakim pada Selasa (19/12/2023).

Respons Firli Bahuri menjadi sorotan.

Firli mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah memutus persoalan tersebut.

Firli juga menghormati putusan tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, putusan itu dibacakan oleh Imelda Herawati pada Selasa (19/12/2023).

Hakim juga telah mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya.

Sehingga, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dinyatakan sah.

Adapun beberapa pertimbangan hakim atas putusan ini ialah, bukti yang diserahkan Firli tidak kuat.

Sebagaimana diketahui, sidang praperadilan tersangka Firli telah digelar, sejak Senin (11/12/2023).

Firli mengajukan permohonan sidang tersebut, setelah ditetapkan tersangka oleh Dittreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023).

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved