Hamil Tanpa Suami, Ibu Muda Ini Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Mayatnya Disimpan di Termos Nasi

Kehamilannya pun tidak pernah diketahui oleh pihak keluarga, usut punya usut rupanya AVI hamil tanpa suami.

TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Barang bukti termos nasi berkapasitas 30 liter air atau 12 liter nasi yang digunakan ibu muda di Samarinda menyembunyikan jasad bayi yang baru dilahirkan, Rabu (13/12/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok AVI (22), seorang wanita yang hamil di luar nikah tega menghabisi bayi yang baru dilahirkannya, Rabu (13/12/2023) lalu.

AVI merupakan warga Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang mendadak melahirkan bayi laki-laki pada Rabu (13/12/2023) lalu saat hendak buang air kecil.

Tiba-tiba bayi di dalam kandungannya lahir.

Karena panik, bayi itu dibiarkan saja tergeletak di atas lubang pembuangan.

Hingga akhirnya sang bayi meninggal dunia.

Pasalnya dia juga tidak mengetahui siapa bapak dari anak yang dilahirkannya itu.

Kehamilannya pun tidak pernah diketahui oleh pihak keluarga, usut punya usut rupanya AVI hamil tanpa suami.

Usai melahirkan AVI menghabisi nyawa bayi laki-laki yang tengah tergeletak di atas lubang pembuangan.

Hal itu dilakukan AVI diduga karena dirinya saat itu merasa panik .

Barang bukti termos nasi berkapasitas 30 liter air atau 12 liter nasi yang digunakan ibu muda di Samarinda menyembunyikan jasad bayi yang baru dilahirkan, Rabu (13/12/2023).
Barang bukti termos nasi berkapasitas 30 liter air atau 12 liter nasi yang digunakan ibu muda di Samarinda menyembunyikan jasad bayi yang baru dilahirkan, Rabu (13/12/2023). (TribunKaltim.co/Rita Lavenia)

"Setelahnya pelaku menyembunyikan jasad bayinya di dalam termos nasi lalu pergi tidur," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konverensi persnya, Selasa (19/12/2023).

Polresta Samarinda saat menggelar konferensi pers terkait kekerasan terhadap anak yang dilakukan ibu muda terhadap bayi yang baru dilahirkannya, Selasa (19/12/2023)

Sementara, pihak keluarga baru mengetahui kehamilannya pada 23.50 Wita, tepatnya saat AVI mengeluh sakit perut kepada orangtuanya.

Karena terjadi pendarahan hebat, pihak keluarga langsung melarikannya ke Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda.

"Saat itu pelaku masih berbohong kepada keluarga, katanya sedang menstruasi. Namun, saat dokter melakukan pemeriksaan, terungkaplah bahwa pelaku baru habis melahirkan," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.

Mendengar hal itu, pihak keluarga akhirnya mencari keberadaan jasad bayi tersebut dan melapor ke Polsek Samarinda Seberang.

Pelaku sendiri terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Ia ditangkap pada Kamis (14/12/2023) siang atau sehari setelah menjalani perawatan di RS Dirgahayu.

Diketahui bahwa keluarga AVI tak mengetahui sama sekali soal kehamilannya.

Warga Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, itu diketahui mendadak melahirkan pada Rabu (13/12/2023) kemarin.

Karena panik mendengar suara tangisan bayi, AVI langsung melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia.

Kasus itu terungkap saat AVI mengalami pendarahan pasca melahirkan sendiri di dalam kamar mandi.

Kala itu AVI masih sempat mengelak dengan mengatakan sedang menstruasi kepada pihak keluarga.

Karena mengalami pendarahan tak normal, AVI akhirnya dilarikan keluarga ke Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda pada Kamis (14/12/2023) pukul 04.30 Wita.

Pihak dokter yang memeriksa mendapatkan kejanggalan, karena terdapat luka robekan pada area sensitif AVI.

"Setelah diperiksa lebih detail, pihak rumah sakit menemukan ari-ari bayi yang belum keluar dari alat kelamin pelaku (AVI) ini," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konverensi pers, Selasa (19/12).

Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya AVI mengaku baru saja melahirkan bayi laki-laki secara normal.

Mendengar itu, keluarga AVI pun geram.

Melalui security rumah sakit, mereka lantas menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Jawa beserta Polsek Samarinda Seberang.

Bersama pihak kepolisian, keluarga pun mencari keberadaan bayi tak berdosa tersebut.

Setelah dilakukan pencarian, bayi malang yang sudah tidak bernyawa itu ditemukan di dalam termos nasi biru berukuran 38 atau kapasitas 30 liter air dan 12 liter nasi.

"Bayinya laki-laki. Saat ditemukan di dalam termos, tubuhnya terbungkus plastik hitam," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.

Atas perbuatannya, AVI dijerat pasal 76 huruf C juncto pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved