News Video
TEGAS! Hakim Tolak Gugatan Firli Bahuri, Ketua KPK Nonaktif Kini Sah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri diketahui mengajukan gugatan praperadilan terkait ditetapkannya sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUN-MEDAN.COM, Ketua KPK Firli Bahuri diketahui mengajukan gugatan praperadilan terkait ditetapkannya sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tegas menolak gugatan praperadilan tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com, putusan itu dibacakan oleh Imelda Herawati pada Selasa (19/12/2023).
Hakim juga telah mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya.
Sehingga, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dinyatakan sah.
Adapun beberapa pertimbangan hakim atas putusan ini ialah, bukti yang diserahkan Firli tidak kuat.
Sebagaimana diketahui, sidang praperadilan tersangka Firli telah digelar, sejak Senin (11/12/2023).
Firli mengajukan permohonan sidang tersebut, setelah ditetapkan tersangka oleh Dittreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023).
Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji.
Dia diduga melakukan permintaan uang kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan atas laporan korupsi di lingkungan Kementan.
Selengkapnya tonton video :
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|