News Video

TEGAS! Hakim Tolak Gugatan Firli Bahuri, Ketua KPK Nonaktif Kini Sah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri diketahui mengajukan gugatan praperadilan terkait ditetapkannya sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.COM, Ketua KPK Firli Bahuri diketahui mengajukan gugatan praperadilan terkait ditetapkannya sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tegas menolak gugatan praperadilan tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, putusan itu dibacakan oleh Imelda Herawati pada Selasa (19/12/2023).

Hakim juga telah mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya.

Sehingga, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dinyatakan sah.

Adapun beberapa pertimbangan hakim atas putusan ini ialah, bukti yang diserahkan Firli tidak kuat.

Sebagaimana diketahui, sidang praperadilan tersangka Firli telah digelar, sejak Senin (11/12/2023).

Firli mengajukan permohonan sidang tersebut, setelah ditetapkan tersangka oleh Dittreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023).

 Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji.

Dia diduga melakukan permintaan uang kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan atas laporan korupsi di lingkungan Kementan.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved