Sumut Memilih
Tak Tertib Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Medan Akan Surati Caleg dan Parpol
Padahal, Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan peraturan terkait penempatan alat peraga kampanye pemilu 2024.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masif di Medan tidak kondusif karena diletakkan disembarang tempat.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan peraturan terkait penempatan alat peraga kampanye pemilu 2024.
Pantauan tribun-medan.com, spanduk calon presiden dan anggota legislatif banyak ditemukan hampir setiap tempat di Medan.
Termasuk taman kota, jembatan layang, jalan jalan protokol hingga terpaku di pohon.
Wakil Koordinator Devisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengakui pihaknya masih menemukan adanya alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
"Memang masih ditemukan adanya spanduk yang melanggar dan ditemukan. Namun untuk jumlah kita belum tau seberapa banyak," kata Fachril kepada tribun, Senin (18/12/2023).
Fachril mengatakan, sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, telah ditentukan aturan yang jelas tentang penempatan alat peraga.
Salah satunya, alat peraga kampanye tidak boleh diletakkan pada zona yang sudah ditentukan, fasilitas umum milik pemerintah, fasilitas kesehatan, rumah ibadah dan pendidikan.
Untuk mengetahui jumlah APK yang melanggar, Bawaslu kata Fachril tengah melakukan tabulasi baliho yang melanggar pada setiap Kecamatan dan Kelurahan di Medan.
"Karena itu kami masih melakukan tabulasi yang melanggar aturan dan ketentuan seperti menggunakan fasilitas umum punya pemerintah, termasuk pada zona yang ditetapkan dan lain-lainnya," kata Fachril.
Selanjutnya, Bawaslu Medan akan menyurati calon anggota legislatif atau partai politik yang alat peraga kampanyenya menyalahi aturan.
"Setelah di tabulasi kita akan surati caleg caleg dan ke parpol untuk mereka menurunkan sendiri APK yang melanggar, " kata dia.
Fachril mengaku, Bawaslu tidak bisa langsung menurunkan baliho yang melanggar.
Untuk itu, Bawaslu akan terlebih dahulu menyurati parpol dan caleg sebelum menurunkan paksa baliho yang melanggar.
"Kalau sudah tidak dijalankan baru nanti akan ada tindakan yang dilakukan. Itu pun nanti kita akan koordinasi juga bersama KPU dan Satpol PP," jelasnya.
(Cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Alat-peraga-kampanye-terlihat-bertaburan.jpg)