Viral Medsos

SOSOK MERTUA yang Ancam dan Setubuhi Menantunya yang Masih Berusia 14 Tahun, Baru Dinikahi Anaknya

Selain melakukan pengancaman, AM juga berupaya untuk menyuap korban untuk tidak menceritakan aksi rudapaksa tersebut.

|
Editor: AbdiTumanggor
Dok.Polres Tarakan
Seorang mertua inisial AM (46) nekat merayu dan merudapaksa menantunya yang masih berusia 14 tahun baru dinikahi anaknya di Kalimantan Utara (Kaltara). Pers rilis pengungkapan kasus mertua perkosa menantu di Polres Tarakan Kaltara. (Dok.Polres Tarakan) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Seorang mertua inisial AM (46) nekat merudapaksa menantunya yang baru dinikahi anaknya pada Agustus 2023 lalu. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pria nelayan ini kemudian mengancam menantunya tersebut untuk tutup mulut.

“Korban diancam oleh pelaku. Pelaku menyebut ‘jangan bilang mamamu kalau masih mau ketemu mamamu’,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra.

Selain melakukan pengancaman, AM juga berupaya untuk menyuap korban untuk tidak menceritakan aksi rudapaksa tersebut.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan berinisial AM (46) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), itu mengakui merayu dan merudapaksa menantunya yang masih berusia 14 tahun itu.

Aksi yang dilakukan AM itu terjadi saat suami korban sedang pergi melaut.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan, korban merupakan ibu muda yang masih berusia 14 tahun.

Sang menantu, pertama kali dirudapaksa (diperkosa) pada Oktober 2023 yang mana saat itu kondisi rumah sedang sepi.

"Pelaku diketahui merupakan mertua korban. Ia (pelaku) mengaku telah memperkosa korban sebanyak 1 kali," kata AKBP Ronaldo dalam keterangannya dikutip Rabu (13/12/2023).

Dalam kejadian pertama, korban tidak berani buka suara terkait pemerkosaan itu.

Namun, sang mertua kembali melakukan aksinya pada 9 Desember 2023 dan korban akhirnya buka suara.

Sang mertua pun dilaporkan ke Polres Tarakan.

Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan perkosa menantunya
Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan berinisial AM (46) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), nekat merayu dan merudapaksa menantunya yang masih berusia 14 tahun, baru dinikahi anaknya pada Agustus 2023 lalu. (Dok.Polres Tarakan)

Pengakuan pelaku

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra, mengungkapkan, AM melakukan pemerkosaan dengan alasan tidak pernah mendapat jatah biologis dari istrinya.

"Pemerkosaan dilakukan pelaku pada 9 Desember 2023. Alasannya karena tidak mendapat jatah biologis dari istrinya," ujar Randhya, Rabu (13/12/2023).

Aksi asusila yang dilakukan AM, terbongkar setelah korban yang masih berusia 14 tahun itu berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.

Tak terima dengan perbuatan besannya, keluarga korban membawa kasusnya ke polisi.

Saat diamankan, AM mengakui perbuatannya, dan ia melakukan aksinya ketika suami korban yang merupakan anak kandung pelaku sedang pergi melaut.

"Jadi pemerkosaan tersebut, dilakukan saat korban sendirian di rumah, karena ditinggal suami melaut," kata Randhya.

Akan remaja berusia 14 tahun. (istimewa/ilustrasi)
Akan remaja berusia 14 tahun. (istimewa/ilustrasi)

Dari pengakuan yang diperoleh petugas, pelaku juga sebelumnya pernah melakukan pelecehan, dengan meremas payudara menantunya.

Tak cukup sampai di sana, di Hp pelaku, ditemukan sejumlah chat tak pantas, berisi rayuan dan ajakan untuk melakukan persetubuhan.

Bahkan, kata Randhya, pelaku AM juga mengiming-imingi uang Rp 3 juta kepada korban.

 Lanjut Randhya, korban mengadu kepada kakak kandungnya. (Sementara) suami korban masih melaut.

Korban dan kakaknya selanjutnya mengadukan pelaku ke Polsek Tarakan Timur.

Polisi yang menerima laporan itu lantas meringkus pelaku di kediamannya, Tarakan Timur, Jumat (9/12/2023) dini hari.

"Kita jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Randhya.

Baca juga: MERTUA Berusia 46 Tahun Rayu dan Rudapaksa Menantunya Berusia 14 Tahun yang Baru Dinikahi Anaknya

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved