Karo Terkini

KPUD Karo Butuhkan 8519 Orang Untuk Menjadi Petugas KPPS di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo kembali membuka pendaftaran bagi anggota Badan AdHoc.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, menggelar sosialisasi terkait Pemilu 2024 kepada penyandang disabilitas, di Solid.co Cafe, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (5/12/2023) kemarin. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo kembali membuka pendaftaran bagi anggota Badan AdHoc.

Kali ini, KPUD Karo memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bergabung menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Berdasarkan keterangan dari Komisioner KPUD Karo Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Sahimin, untuk Pemilu 2024 nanti pihaknya membutuhkan sebanyak 8.519 orang sebagai anggota KPPS. 

Ia menjelaskan total kebutuhan ini disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Karo.

"Untuk KPPS, kita membutuhkan sebanyak 8.519 orang. Dimana, total kebutuhan ini sesuai dengan TPS kita yang berjumlah 1.217 TPS, yang setiap TPSnya diisi oleh tujuh orang KPPS," ujar Sahimin, Rabu (13/12/2023).

Selain anggota KPPS yang bertugas dalam proses penghitungan suara, Sahimin menjelaskan pihaknya juga membutuhkan petugas keamanan. Dimana, untuk petugas keamanan TPS sendiri pihaknya membutuhkan sebanyak 2.434 petugas.

"Sedangkan untuk Linmas atau pengaman di TPS, kita butuh dua orang per TPS. Sehingga totalnya 2.434 orang," ucapnya.

Diketahui, untuk proses pendaftaran calon anggota KPPS KPUD Karo membuka mulai dari tanggal 11 hingga 20 Desember.

Setelah adanya calon anggota yang mendaftar, KPUD Karo langsung melakukan proses penelitian administrasi mulai dari tanggal 11 hingga 22 Desember.

Selanjutnya, pada tanggal 22 hingga 25 Desember dilakukan pengumuman hasil penelitian administrasi berkas calon anggota KPPS. Di tanggal 23 hingga 28 Desember, diberikan masa tanggapan dari masyarakat terhadap pengumuman hasil administrasi.

Setelah proses tanggapan masyarakat, selanjutnya hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada tanggal 29 hingga 30 Desember.

Selanjutnya, di tanggal 24 Januari 2024 dilakukan penetapan anggota KPPS, dan di tanggal 25 Januari 2024 dilakukan pelantikan anggota KPPS.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved