Breaking News

Binjai Memilih

KPU Binjai Buka Pendaftaran KPPS dan 5.684 Orang Dibutuhkan, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

KPU Kota Binjai membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Binjai.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Binjai, Arie Nurwanto, Selasa (12/12/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - KPU Kota Binjai membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Binjai.

"Pengumuman untuk pendaftaran calon petugas KPPS sudah kami umumkan di Kantor PPS atau kelurahan di Kota Binjai," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Binjai, Arie Nurwanto, Selasa (12/12/2023).

Lanjut Arie, pendaftaran penerimaan berkas untuk calon petugas KPPS ditutup pada Rabu (20/12/2023) mendatang.

Setelah berkas diterima, kemudian dilakukan pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan berkas calon petugas KPPS diumumkan Sabtu (23/12/2023)," ucap Arie.

Petugas KPPS dibutuhkan 7 orang untuk setiap tempat pemungutan suara. Di Kota Binjai, ada 812 TPS. Artinya sebanyak 5.684 orang dibutuhkan.

"Nanti setelah ada hasil pemeriksaan berkas, juga dibuka kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi. Dijadwalkan pada akhir Januari 2024, penetapan anggota KPPS," ujar Arie.

Kepada masyarakat Kota Binjai, dia mengajak untuk mendaftarkan diri bagi yang berminat menjadi penyelenggara pemilu.

"Ayo daftarkan diri bagi yang mau jadi penyelenggara. Syaratnya dapat dilihat di media sosial KPU Kota Binjai dan nanti berkas calon petugas KPPS yang mau melamar dapat diantarkan ke Sekretariat PPS," ujar Arie.

Adapun syarat menjadi petugas KPPS yakni, warga negara Indonesia, pelamar berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Selain itu, pelamar juga tidak merupakan tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved